Kompas TV nasional peristiwa

Sri Mulyani Klaim Sudah Berinisiatif Awasi ASN Kemenkeu: Ada 352 Pegawai Kena Sanksi

Kompas.tv - 11 Maret 2023, 18:15 WIB
sri-mulyani-klaim-sudah-berinisiatif-awasi-asn-kemenkeu-ada-352-pegawai-kena-sanksi
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam konferensi pers mengenai dugaan pencucian uang sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu di Jakarta, Sabtu (11/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengaku sudah berinisiatif mengawasi dan menindak aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah naungan lembaganya.

Hal tersebut disampaikannya setelah mencuatnya dugaan pencucian uang terkait transaksi janggal bernilai hingga Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sri Mulyani mengungkapkan, Kemenkeu sudah bekerja sama dengan pihak berwenang sejak 2007, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia pun mengaku pihaknya telah berinisiatif membuka 185 kasus yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, lebih banyak dari jumlah kasus yang diinisiasi PPATK.

Baca Juga: Soal Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu, Sri Mulyani: Saya Juga Belum Tahu, Ngitungnya dari Mana?

"Saya ingin tegaskan ya, 266 surat dari PPATK ini, 185 di antaranya adalah permintaan dari kami," kata Menkeu usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Artinya kami yang meminta untuk menyampaikan informasi menyangkut suatu data dari ASN di bawah Kementerian Keuangan. Karena kami bertugas mengawasi, membimbing, menjaga seluruh ASN Kemenkeu," lanjutnya.

Sri Mulyani menambahkan, dari 266 surat PPATK dalam kurun 2007-2023 itu, semuanya ditindaklanjuti. Hasilnya, 964 pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, diidentifikasi selama kurun tersebut.

Dari 964 pegawai itu, 352 pegawai dijatuhi sanksi disiplin sesuai UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Sri Mulyani menambahkan, sebanyak 126 kasus audit investigasi di Kemenkeu telah ditindaklanjuti. Sebanyak 16 kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

"Karena Kementerian Keuangan adalah bendahara negara, kami bukan penegak hukum. Jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, itulah yang kita sampaikan ke APH (aparat penegak hukum)," katanya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x