Kompas TV entertainment selebriti

Daftar "Crazy Rich" yang Ditangkap Polisi atas Kasus Robot Trading, Terbaru Wahyu Kenzo

Kompas.tv - 10 Maret 2023, 18:17 WIB
daftar-crazy-rich-yang-ditangkap-polisi-atas-kasus-robot-trading-terbaru-wahyu-kenzo
Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo yang dijuluki Crazy Rich Surabaya, digelandang di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). (Sumber: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Iming-iming keuntungan fantastis investasi robot trading kembali berujung pada kasus tindak pidana dugaan penipuan. Kerugiannya mencapai triliunan rupiah.

Beberapa tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus robot trading ini merupakan seleb sosial media yang sempat dijuluki "crazy rich".

Ya, fenomena orang yang dijuluki "crazy rich" memang sempat viral. Mereka mendapat julukan tersebut karena kerap mengunggah gaya hidup mewah di sosial media.

Terbaru adalah pria yang dijuluki "crazy rich Surabaya" yaitu Wahyu Kenzo, pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Ia ditangkap oleh kepolisian Mapolresta Malang Kota setelah dilaporkan oleh seseorang yang diduga korban.

Lantas, siapa saja "crazy rich" yang ditangkap polisi karena kasus robot trading? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terjerat Kasus Penipuan Robot Trading ATG

1. Doni Salmanan

Doni Salmanan perlahan terkenal setelah rutin mengunggah konten robot trading di platform YouTube dan Instagram.

Ia semakin viral setelah memberi saweran Rp1 miliar kepada Youtuber Reza Arap. Doni juga kerap memamerkan hartanya mulai dari motor gede hingga mobil-mobil mewah.

Karena itulah ia mendapatkan julukan "Crazy Rich Bandung". Namun, pada 3 Februari 2022, Doni dilaporkan atas kasus dugaan penipuan trading binary option Quotex.

Doni lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Penyidik juga menyita aset "Crazy Rich Bandung" tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 21 Februari 2023, Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis Doni Salmanan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta seratus lebih asetnya disita negara.

Doni dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan TPPU.

2. Indra Kenz

Indra Kenz atau Indra Kesuma dilaporkan ke polisi terkait kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo pada 3 Februari 2022.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x