Kompas TV nasional rumah pemilu

SMRC: Kans Prabowo Duet dengan Ganjar Besar, Demi lawan Anies di Pilpres 2024

Kompas.tv - 10 Maret 2023, 10:26 WIB
smrc-kans-prabowo-duet-dengan-ganjar-besar-demi-lawan-anies-di-pilpres-2024
Jokowi, Prabowo dan Ganjar Pranowo sumringah saat di Kebumen, Jawa Tengah (Sumber: Sekretariat Presiden )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengamat Politik dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad mengatakan, peluang Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto diduetkan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, amat besar. 

Hal ini sebagai upaya untuk melawan bakal capres Anies Baswedan pada Pilpres 2024. 

Baca Juga: Jokowi Gandeng Ganjar dan Prabowo saat Panen Raya, Pengamat: Ada Kemungkinan Duet Ganjar-Prabowo

“Iya peluangnya terbuka (duet Ganjar-Prabowo), kalau misalnya lawannya Anies Baswedan. Koalisi pemerintahan melawan oposisi," kata Saidiman seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/3/2023). 

Saidiman menjelaskan, kedua tokoh tersebut memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi.

Lalu, keduanya pun juga mempunyai ceruk pemilih yang berbeda.

Namun kata dia, keputusan itu akan berkembang di dunia politik Tanah Air saat ini. 

Dia menambahkan, PDI-P sebagai partai pemenang pemilu, tentu akan mencalonkan tokoh internal partai.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan dukungan kepada Prabowo dan Ganjar. Sebab, keduanya berada di lingkungan politik yang sama.

“Ganjar adalah gubernur dari PDI-P, Jokowi dari PDI-P. Keduanya dari lingkungan yang sama. Kemudian Pak Prabowo adalah Menhan, menteri di bawah Jokowi."

"Jadi dari sisi itu, kita katakan, apakah ada dukungan khusus untuk salah satu dari keduanya, menurut saya ya mereka yang paling potensial (menang),” ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Politisi PPP Romahurmuziy Sebut PAN Offside soal Ganjar Pranowo

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 


 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x