Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pergerakan Dana Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu, PPATK: Terkait Tindak Pidana

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 10:32 WIB
pergerakan-dana-mencurigakan-rp300-t-di-kemenkeu-ppatk-terkait-tindak-pidana
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pergerakan dana sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan, berasal dari Informasi Hasil Analisis (IHA) dan sudah disampaikan ke Kemenkeu. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pergerakan dana sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan, berasal dari Informasi Hasil Analisis (IHA) Kemenkeu. 

"Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis/IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023. Karena terkait internal Kemenkeu," kata Ivan kepada Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

Ivan menegaskan, IHA itu juga sudah disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan. Transaksi keuangan mencurigakan itu disebut terkait dengan tindak pidana.

"Iya (sudah disampaikan Kemenkeu)," ujar Ivan.

"Mutasi rekening yang diduga terkait tindak pidana," tambahnya.

Baca Juga: KPK: Ada Celah Gratifikasi ketika Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan

Transaksi mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Kata Mahfud, mayoritas transaksi itu ada di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Namun, Ivan enggan menyebut besarannya.

"Rahasia," ucap Ivan.

Ia mengatakan, pihak Kemenkeu sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sudah. Kami terus berkoordinasi," ujar Ivan.


Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi soal transaksi mencurigakan tersebut ke PPATK.

"Dan pengalaman kami juga selama ini kemungkinan itu juga akan klarifikasi ke PPATK untuk bisa melihat langsung, mendapatkan langsung dan juga membedah mengenai info yang tadi disampaikan. Mungkin itu yang akan dilakukan segera oleh Pak Irjen sesuai dengan mekanisme yang ada selama ini," tutur Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x