Kompas TV nasional peristiwa

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Keluarga AG: Ayah Sakit Stroke, Ibunya Sakit Kanker Paru-Paru

Kompas.tv - 6 Maret 2023, 22:00 WIB
kuasa-hukum-ungkap-kondisi-keluarga-ag-ayah-sakit-stroke-ibunya-sakit-kanker-paru-paru
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik di Jakarta, Senin (6/3/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah kasus penganiayaan yang menyeret nama AG (15), rupanya orang tua AG tengah jatuh sakit.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, yang menyebutkan bahwa ayah AG tengah sakit stroke, sementara ibu AG tengah berjuang melawan kanker paru-paru.

Tak hanya itu, kakak AG, Ivana Yoan, yang baru-baru ini muncul ke publik, juga disebut baru saja menjalani operasi jantung.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Nasib AG Usai Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1

“Ayahnya sedang sakit stroke, ibunya kanker paru, dan kakaknya yang kemarin muncul di media itu habis operasi jantung tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga,” kata Mangatta saat ditemui di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Melihat kondisi keluarga kliennya, Mangatta dan tim pun memutuskan untuk menangani perkara AG secara probono, pelayanan hukum yang dilakukan untuk pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya apa pun.

“Memang apa adanya, kami menangani secara probono,” tegas Mangatta.

Hari ini, tim kuasa hukum AG mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya guna berkonsultasi dengan penyidik terkait peningkatan status AG. 

Baca Juga: Datangi Polda Metro, Pengacara "Pacar" Mario: AG Siap Kooperatif

Diketahui, polisi telah menaikkan status hukum AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

“Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait anak jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan,” kata Mangatta.

Baca Juga: Bohongi Polisi, Skenario Mario Dandy Terbongkar!

Mangatta bilang, pihak penyidik sudah bekerja dengan baik dalam menangani perkara ini, termasuk memenuhi hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Dia memastikan AG akan bersikap kooperatif dalam  proses penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini, termasuk jika diminta untuk hadir ke Polda Metro Jaya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x