Kompas TV nasional rumah pemilu

Partai Prima Mengaku Gugat KPU Bukan untuk Tunda Pemilihan Umum, tapi agar Bisa Ikut Pemilu

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 15:24 WIB
partai-prima-mengaku-gugat-kpu-bukan-untuk-tunda-pemilihan-umum-tapi-agar-bisa-ikut-pemilu
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima Dominggus Oktavianus memberi keterangan kepada wartawan di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengaku menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dilandasi niat politik atau untuk menunda pemilu.

"Kita hanya meminta agar hak politik kita dikembalikan dan supaya kembali proses ini harus dimulai dari awal. Karena KPU pada 14 Desember sudah mengumumkan Prima tidak ikut sebagai peserta Pemilu 2024. Bagaimana caranya agar kita bisa ikut? Mengulang proses dan tahapan," kata Ketua Umum Prima Agus Jabo dalam konferensi pers, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Wamenkumham: Belum Inkrah Kita Tak Bisa Komentar

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengungkapkan, pihaknya menghitung durasi pengulangan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022.

"Dari PKPU itu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Itu, kami mulainya dari situ, ada tahapan pembuatan peraturan, tahapan verifikasi, pendaftaran, verifikasi, dan seterusnya itu tahapannya dari situ," kata Dominggus kepada wartawan di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat.

Prima memasukkan perhitungan tersebut ke poin kelima gugatan perdata mereka terhadap jajaran KPU pada 8 Desember 2022. Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023).


PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tahapan pemilu yang dimulai pada 14 Juni 2022, tepatnya sejak perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, hingga 20 Oktober 2024 saat pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, apabila putusan majelis hakim PN Jakpus dilaksanakan, secara otomatis, penyelenggaraan pemilu pun menjadi tertunda.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Sikapi Putusan PN Jakpus, Wapres Sebut Tahapan Pemilu 2024 Tetap Lanjut

Namun putusan pengadilan itu menimbulkan reaksi yang hampir sama, yaitu menolak putusan tersebut. Berbagai pihak, baik yang berasal dari partai politik, akademisi, hingga pegiat pemilu, menilai putusan majelis hakim melawan konstitusi, bahkan melampaui kewenangan hakim.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x