Kompas TV nasional kriminal

Mario Dandy Disebut Pernah Ancam Tembak David Ozora, Bukti Ada di Chat WA dengan AG

Kompas.tv - 1 Maret 2023, 14:48 WIB
mario-dandy-disebut-pernah-ancam-tembak-david-ozora-bukti-ada-di-chat-wa-dengan-ag
Penampakan Mario, anak pejabat pajak yang aniaya David putra pengurus GP Ansor di Polres Metro Jaksel (Sumber: Kompas.com/dzaki nurcahyo)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo disebut pernah mengancam akan menembak David Ozora. Peristiwa pengancaman itu terjadi pada jam 2 dini hari, beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan David pada Senin (20/2/2023).

Peristiwa itu diungkap oleh Alto Luger, sahabat dari keluarga Jonathan Latuhamahina, ayah David. 

Menurut Alto, bukti adanya ancaman itu terlihat jelas dari chat ponsel antara David dan mantan pacarnya dengan insial AG yang kini berstatus saksi. 

"Jadi memang benar ada ancaman tembakan," kata Alto kepada KOMPAS.TV Rabu (1/2/2023). 

Alto lantas menyebut, sejak peristiwa penganiayaan David, ponsel miliki David terkunci. Baru pada Selasa (28/2/2023) ponsel David bisa terbuka. 

"Kita itu baru kemarin HP berhasil dibuka," ujarnya. 

"Sekitar jam 3 subuh David ngobrol ama Agnes, dan di situ dia bilang, pacar lu telepon gua jam 2 subuh. Di situ David bilang ke AG, gua diancam ditembak," kata Alto.  

Baca Juga: Mario Disebut Paksa Shane Lukas Ikut Temui David, Bilang Ingin Interogasi tapi Malah Aniaya Korban

Kemudian, lanjut Alto, David pun bertanya kepada AG soal apa yang ia bicarakan hingga Mario mengancam akan menembang. 

"Ada percakapan WA, dia konfirmasi AG, cerita apa lu Mario mau tembak gue?" katanya 


 

Kemudian, AG membalas seraya menyinggung ada faktor dari seorang perempuan bernama APA, saksi lain dari kasus ini.

"Di HP AG bilang, lu nggak akan gue tembak, yang penting ketemu gue, saya menduga itu HP AG itu lagi Mario yang megang," ujarnya. 

Baca Juga: Dibongkar Shane, Mario Punya "Kesaktian" Naik Rubicon Tak Pernah Bayar Jalan Tol

Adapun saat ini polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus anak pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor ini, yakni, Mario dan Shane. 

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP karena turut terlibat dari mulai menghasut hingga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Sedangkan AG yang disebut pacar Mario Dandy, serta APA masih berstatus saksi. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x