Kompas TV nasional update

Bharada Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba Siang Hari Ini, Janji Berkelakuan Baik

Kompas.tv - 27 Februari 2023, 07:15 WIB
bharada-eliezer-dijebloskan-ke-lapas-salemba-siang-hari-ini-janji-berkelakuan-baik
Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba di ruang sidang untuk mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant/Sigid Kurniawan)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba siang ini, Senin (27/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief, Senin (27/2) dilansir dari Antara.

Bharada E akan mendekam di penjara selama satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan sesuai vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari lalu.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut pihaknya masih menunggu kabar dari Kejagung terkait teknis pemindahan. Selain itu, ia mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan ikut mendampingi kliennya.

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Pertanyakan Alasan Bharada Eliezer Aktif Lagi di Polri: Tak Ada Dasar Hukumnya

"Artinya saya semua serahkan ke jaksa ya. Tapi kan pengamanan juga dari LPSK. Kemudian juga nanti lihat apakah dari pihak Polri ikut juga mendampingi," kata Ronny di program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (26/2/2023).

"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menegaskan pihaknya tetap akan memberikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Pihaknya juga akan memastikan hak-hak Bharada E sebagai narapidana dan penyandang status justice collaborator terpenuhi.

"Kami juga berkoordinasi dengan Dirjen Lapas untuk pemenuhan hak-hak Richard Eliezer selaku narapidana dan justice collaborator," kata Susilaningtyas, Minggu (26/2). 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x