Kompas TV bisnis kebijakan

Tegas, Sri Mulyani Klarifikasi Data Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta: Tidak Semua Wajib

Kompas.tv - 26 Februari 2023, 08:48 WIB
tegas-sri-mulyani-klarifikasi-data-pegawai-kemenkeu-belum-lapor-harta-tidak-semua-wajib
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengklarifikasi tentang data pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum melaporkan harta kekayaan, Sabtu (26/2/2023). (Sumber: setkab.go.id)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi tentang data pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum melaporkan harta kekayaan.

Sri Mulyani menjelaskan, tidak semua pegawai diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), melainkan beberapa pejabat saja.

"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022)," ungkapnya melalui akun Instagram @smindrawati, Sabtu (25/2/2023) malam.

Ia pun menyebutkan pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib lapor LHKPN, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon-1), Pratama (Eselon-2) dan Stafsus. Lalu, para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, dan Account Representative.

Selanjutnya, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, Pejabat esleon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.

Baca Juga: Data KPK Ada 43,13 Persen Pejabat di Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan secara Periodik

Ia pun menegaskan bahwa pegawai yang tak wajib lapor LHKPN tetap melaporkan harta dan SPT melalui aplikasi internal Kemenkeu.

"Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu," tegasnya.

"Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali," imbuhnya.

Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu, kata Sri Mulyani, mencapai 100 persen pada kurun waktu 2017 hingga 2021.

"Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen," ungkapnya.

"Untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023," lanjut perempuan yang akrab disapa Ani ini.

Baca Juga: Mahfud MD: LHKPN Rafael Alun Harus Tetap Diselidiki Meski Sudah Mundur dari ASN Kemenkeu

Hingga 23 Februari 2022 tercatat ada 18.306 orang atau sekitar 56,87 persen pegawai Kemenkeu sudah lapor, sedangkan 13.885 orang atau 43,13 persen dari mereka belum lapor. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x