Kompas TV regional berita daerah

Angka Nikah Siri di Banjarbaru Masih Tinggi, Februari 2023 Sudah Tercatat 72 Kali !

Kompas.tv - 25 Februari 2023, 14:35 WIB

BANJARBARU, KOMPAS.TV - Perkara nikah siri di Banjarbaru masih tinggi.

Sepanjang tahun 2022 Pengadilan Agama Kota Banjarbaru mencatat terdapat 275 perkara nikah siri.

Bahkan baru memasuki bulan kedua di tahun 2023 tercatat ada 72 perkara nikah siri di Pengadilan Agama Banjarbaru. 

Baca Juga: Deretan Kios di Banjarbaru ini Jual Hasil Panen Petani Lokal

Sebagai upaya melindungi kaum perempuan dalam pernikahan atau istri dan anak, Pengadilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar isbat nikah terpadu tahun 2023.

“ini adalah usaha untuk melindungi istri terutama, yang banyak korban itu perempuan jadi kita melindungi perempuan dan melindungi anak," ucap Sekda Banjarbaru, Said Abdullah.

Namun dari 174 pasangan suami istri yang mendaftar sidang isbat nikah hanya 27 yang lolos verifikasi dan mengikuti sidang isbat terpadu tahun ini.

“yang mendaftar sidang isbat ini 174 kemudian kami lakukan verifikasi, akhirnya hanya 27 yang lolos. Yang tidak lolos tetap bisa mendaftar disidang biasa tetap akan diperiksa," terang Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarbaru, Lia Auliyah.

Sejumlah penyebab pasutri tidak lolos verifikasi yakni karena tidak sesuai dengan undang-undang seperti masih dibawah umur dan masih mempunyai pasangan.

Di antara mereka yang mengikuti sidang isbat tahun ini adalah pasangan Rahayu dan Anton.

Mereka mengaku sudah menikah siri selama 10 tahun dan  menginginkan agar pernikahannya tercatat sah secara negara.

“karena pingin diakui negara, supaya kedepan lebih mudah ngurus akte dan lainnya juga," ungkap Rahayu.

Baca Juga: Kukuhkan Kepala BI Kalsel, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Tanggapi Perekonomian di Banua

Masyarakat yang melakukan nikah siri diimbau agar segera mendaftarkan diri untuk melakukan isbat nikah agar pernikahannya terdaftar sah oleh negara.

Sementara bagi yang ingin melangsungkan pernikahan agar menikah secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x