Kompas TV nasional hukum

Masih Berstatus Saksi, Polisi Ungkap Peran AGH Kekasih Mario Dandy saat Peristiwa Penganiayaan

Kompas.tv - 25 Februari 2023, 05:15 WIB
masih-berstatus-saksi-polisi-ungkap-peran-agh-kekasih-mario-dandy-saat-peristiwa-penganiayaan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy terhadap David, Jumat (24/2/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - AGH (15) kekasih Mario Dandy Satriyo (20) diketahui ikut dalam peristiwa penganiayaan korban bernama David (17).

AGH saat ini masih menjadi saksi dalam kasus penganiayaan anak dengan tersangka Mario Dany.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peran AGH dalam peristiwa penganiayaan tersebut masih didalami penyidik.

Namun, saat kejadian, AGH sempat menolong korban penganiayaan Mario Dandy. Bahkan, AGH membantu ibu teman korban berinisial N untuk menolong David yang mengalami pendarahan usai dianiaya.

Baca Juga: Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Ada Kemajuan, Tapi Masih Belum Siuman

Menurut Ade, dari hasil pemeriksaan awal, saksi N menjelaskan dirinya meminta AGH untuk mengangkat kepala korban.

"Saksi N sempat menyampaikan meminta tolong ke saksi AGH untuk meletakkan kepala korban ke pangkuan AGH," ujar Ade di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2023), dikutip dari Antara.

"Mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahan tidak masuk ke hidung usai dianiaya," sambung Ade.

Ade menambahkan, niat awal pertemuan pelaku dengan korban yakni untuk menyelesaikan masalah AGH dengan korban. 

Baca Juga: Sri Mulyani Usut Rp56 Miliar Harta Milik Rafael dan Minta Maaf pada Keluarga Korban Penganiayaan

Diketahui, korban sempat dekat dengan AGH sebelum menjadi kekasih tersangka Mario Dandy. AGH juga meminta pelaku agar saat pertemuan, permasalahan dibicarakan secara baik-baik.

"Sampai dengan hari ini, faktanya AGH memang membawa kartu pelajar korban untuk dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar Ade.

Dalam kasus penganiayaan anak ini, polisi menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas alias SLR (19). 

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2. 


 

Adapun Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x