Kompas TV nasional hukum

Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.tv - 23 Februari 2023, 13:19 WIB
sidang-vonis-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-ditunda-ini-alasannya
Sidang vonis terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah), ditunda pekan depan. (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis dua terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

Sedianya mejelis hakim akan membacakan putusan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar pada hari ini, Kamis (23/2/2023).

Namun karena Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto, menyatakan berkas putusan terhadap dua terdakwa tersebut belum siap, maka sidang putusan Hendra dan Agus ditunda pekan depan.

"Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Adapun sidang vonis Hendra dan Agus akan digelar pada Senin (27/2/2023).

"Ditunda di hari senin, tanggal 27 Februari 2023, begitu ya," ujarnya.

"Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah enggak jadi satu seperti ini. Saya kira itu, di tanggal 27. Sidang dinyatakan tertutup."

Baca Juga: Tiga Anak Buah Sambo Hadapi Vonis Hari Ini: Ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Pada Januari 2023 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Hendra Kurniawan cs dalam kasus obstruction of justice terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.


 

Berdasarkan surat tuntutan jaksa terdakwa Hendra Kurniawan Cs dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Jaksa menganggap tindakan mereka melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebelumnya telah dituntut JPU dengan 3 tahun penjara dan denda Rp20 Juta.

Baca Juga: Klaim Agus Nurpatria Tak Tahu Skenario Sambo, Kuasa Hukum: Maka Tak Bisa Dikatakan Ada Tindak Pidana


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x