Kompas TV nasional hukum

Hakim Anggap Richard Eliezer Sudah Lalui Jalan Terjal Berisiko Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 15:20 WIB
hakim-anggap-richard-eliezer-sudah-lalui-jalan-terjal-berisiko-ungkap-kejahatan-ferdy-sambo
Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim menilai terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah melewati jalan terjal berisiko demi mengungkap kebenaran dalam peristiwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sehingga, hakim menilai Richard pantas dihukum 1 tahun 6 bulan penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Demikian hakim anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatannya sangat jahat, menyadari, menyesal, minta maaf kepada keluarga korban Yosua,” ucap Hakim Alimin.

“Selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran dan hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan.”


 

Maka menurut majelis hakim, adalah adil apabila pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer ditentukan sebagaimana dalam amar putusan.

Baca Juga: Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

“Menimbang bahwa selanjutnya mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan kemudian terhadap terdakwa diperintahkan tetap berada di dalam tahanan,” ucap Hakim Alimin.

“Menimbang bahwa terhadap barang bukti, sebagaimana daftar barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan.”

Lebih lanjut, hakim Alimin pun membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam Vonis Richard Eliezer.

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Alimin.

Hal-hal meringankan, sambung Alimin, setidaknya ada 6 pertimbangan yang membuat Richard Eliezer pantas divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” ucap Hakim Alimin.

Baca Juga: Hanya 1 Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer, Hakim: Tak Hargai Perkawanan dengan Brigadir J

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa.”

Selanjutnya di persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta Richard Eliezer berdiri untuk mendengarkan vonis yang akan dibacakan.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x