Kompas TV nasional hukum

Kamaruddin Simanjuntak Minta Hakim Beri Vonis Ringan Richard Eliezer: Di Bawah 5 Tahun

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 22:08 WIB
kamaruddin-simanjuntak-minta-hakim-beri-vonis-ringan-richard-eliezer-di-bawah-5-tahun
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bersama ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan vonis ringan terhadap Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana.

Kamaruddin menjelaskan, sulit bagi Richard Eliezer untuk terbebas dari dakwaan. Menurut dia, kasus ini adalah kasus pembunuhan, yang mana Eliezer berperan merampas nyawa orang lain.

“Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena pembunuhan merampas nyawa orang lain, tetapi untuk dimohon diperhatikan dia sebagai justice collaborator, atau hal sebagai berpihak kepada penegak hukum,” kata Kamaruddin, Selasa (14/2/2023). 

Baca Juga: Mahfud Berharap Vonis Eliezer Lebih Ringan: Tanpa Dia, Pembunuhan Yosua Bisa Jadi 'Dark Number'

"Biarlah majelis hakim memberikan pertimbangan yang meringankan," sambungnya.

Kamaruddin bilang, Richard Eliezer patut mendapatkan vonis ringan. Mengingat, usianya masih muda sehingga perlu menata masa depannya.

“Saya pribadi, saya memohon kepada majelis berikanlah dia (vonis) di bawah lima tahun karena dia masih muda dia perlu menata masa depannya dan dia sudah bertobat,” tegas Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin juga mengatakan bahwa meski Eliezer telah membunuh, tapi pria 24 tahun itu menunjukkan komitmennya untuk membuka perkara ini menjadi terang.

“Harus kita apresiasi, dan itu seluruh masyarakat Indonesia, karena sikap jujur dan terus terangnya itu yang mulia,” tutur dia.

Baca Juga: Bisakah Dukungan Amicus Curiae 122 Guru Besar Ringankan Vonis Richard Eliezer? Ini Kata Ahli Hukum

Sebagai informasi, Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, besok Rabu (14/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya, terdakwa yang lain telah menjalani sidang vonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x