Kompas TV nasional hukum

Hakim: Tidak Ada Bukti yang Mendukung Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 12:38 WIB
hakim-tidak-ada-bukti-yang-mendukung-putri-candrawathi-dilecehkan-oleh-brigadir-j
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak ada bukti yang mendukung telah terjadi pelecehan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo tersebut sebelumnya mengaku telah dilecehkan oleh ajudan sumainya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Khawatir Divonis Berat di Kasus Brigadir J karena Banyak Tekanan ke Hakim

“Menimbang bahwa apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli tersebut, tidak ada bukti pendukung mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau lebih dari itu,” kata Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Wahyu menjelaskan bahwa kesimpulan tidak adanya bukti pendukung pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.

Adapun Perma tersebut mengatur adanya relasi kuasa yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan, dan atau bergantung status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan dan ekonomi yang menimbulkan ketidaksetaraan antara satu pihak dengan pihak lain.


 

Dalam konteks relasi antar-gender, menurut hakim Wahyu, hal tersebut akan merugikan posisi yang lebih rendah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x