Kompas TV nasional politik

Pimpinan DPR Berharap MK Dengarkan Apirasi Masyarakat, Pemilu Tetap Digelar Proporsional Terbuka

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 15:01 WIB
pimpinan-dpr-berharap-mk-dengarkan-apirasi-masyarakat-pemilu-tetap-digelar-proporsional-terbuka
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/11/2022).) (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan harapan masyarakat yang ingin Pemilu 2024 digelar secara proporsional terbuka. 

Menurut dia, keinginan masyarakat itu tercermin dari sikap delapan fraksi di parlemen yang menolak pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Menurut Sekjen PDIP, Ini Dampak Buruk Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Hal itu menanggapi adanya gugatan atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait penerapan sistem proporsional terbuka di MK.

"Ya tentunya kami berharap dalam sidang sidang MK, para hakim MK juga melihat dinamika yang ada, pertimbangan dari DPR, pertimbangan dari pemerintah, dan harapan orang banyak," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2023). 

Ia menyebut, sejumlah pihak ingin sistem pesta demokrasi seperti ini tetap dilanjutkan. 

Sebab, sistem tersebut memberikan ruang bagi seluruh unsur masyarakat untuk maju dalam pemilihan legislatif (pileg). 

"Dan kami juga berharap bahwa dengan diputuskannya proporsional terbuka, mudah-mudahan itu akan lebih memberikan kesempatan kepada seluruh unsur golongan masyarakat untuk mencalonkan diri berkiprah di legislatif melalui partai-partai politik yang ada," ujarnya. 

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang MK, DPR mengutip putusan MK nomor 22-24/PUU-XX/2008 yang pada intinya menguatkan penerapan sistem proporsional terbuka dengan pertimbangan bahwa sistem ini "memperluas dimensi keadilan dalam pembangunan politik yang telah menganut sistem pemilihan langsung" karena mengatur kemenangan caleg berdasarkan suara terbanyak. 

DPR menilai, sistem ini sudah baik dalam memenuhi derajat keterwakilan pemilih, karena pemilih lah yang memilih langsung perwakilannya di lembaga legislatif dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya itu. 

Baca Juga: PDIP Pilih Proporsional Tertutup karena Amanat UUD, NasDem Sebut seperti Beli Kucing dalam Karung

"Pemilu harus menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan pula dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Semangat mewujudkan cita hukum tersebut juga diwujudkan melalui pasal-pasal a quo UU Pemilu yang diujikan para pemohon," kata perwakilan Komisi III, Supriansa, beberapa waktu lalu. 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x