Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Dirut MIND ID Jawab Soal Utang Pajak Anak Usaha PGN Saat Menjabat Dulu, Pada RDP Komisi VII

Kompas.tv - 7 Februari 2023, 10:00 WIB
dirut-mind-id-jawab-soal-utang-pajak-anak-usaha-pgn-saat-menjabat-dulu-pada-rdp-komisi-vii
Dirut MIND ID Jawab Soal Utang Pajak di Saka Energi saat menjabat di PGN dalam RDP di Komisi VII Jakarta, Senin (6/2/2023). (Sumber: Dok. MIND ID)
Penulis : Meirna Larasati

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Utama Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID Hendi Prio Santoso menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi VII Fraksi Golkar Gandung Pardiman mengenai PT Saka Energi Indonesia yang kini terlilit utang dan pajak.

Saka Energi merupakan anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang tidak terkait dengan holding industri pertambangan. Namun, pertanyaan ini semestinya dijawab karena Dirut MIND ID saat ini merupakan mantan Dirut PGN pada saat itu.

"Saya minta dijelaskan tentang PT Energi Saka yang sekarang terbelit utang, denda, bayar pajak, yang nilainya mencapai USD 200 juta-an. Ini penting bagi kami karena kami was-was bapak menjadi direktur MIND ID saya was-was. Untuk itu, biar tidak was-was saya ingin penjelasan, bagaimana duduk masalahnya Energi Saka," kata Hendi dalam RDP di Komisi VII Jakarta, Senin (6/2/2023).

Hendi lantas mengatakan, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PGN sejak awal 2017. Oleh karena itu, dirinya tak bisa memberikan penjelasan sebagaimana yang diminta, karena bukan wewenangnya lagi.

Baca Juga: Grup Holding Pertambangan BUMN MIND ID Fokus Komitmen Hilirisasi

Namun, anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, pihaknya meminta agar pertanyaan itu dijawab saja. Jika harus didalami, ia meminta agar didalami dalam forum yang terpisah.

"Pimpinan kami mohon karena ini hal-hal yang biasa saja pertanyaan dari masyarakat sampai ke kita semua, ya kita jawab aja dengan santai, tenang berdasarkan data yang ada," ujarnya.

Hendi kemudian buka suara terkait masalah utang pajak di Saka Energi tersebut. Sengketa utang pajak itu terjadi bukan saat ia menjabat. Ia pun mengetahui masalah tersebut dari rekan-rekannya di PGN. 

Masalah itu berawal dari akuisisi Blok Pangkah yang dimiliki oleh Amerada Hess oleh Saka Energi. Kemudian, kata dia, Dirjen Pajak yang seharusnya menagih pajak ke penjual malah menagih ke pembeli.

"Dirjen Pajak menagih pajak semestinya kan ke penjual ya kan Amerada Hess tapi karena Amerada Hess sudah pergi dari Indonesia yang dikejar-kejar jadinya malah Saka," katanya.

Baca Juga: MIND ID Bersinergi Mengolah Hasil Bumi - Kelana Indonesia

Persoalan itu sudah dibawa ke pengadilan pajak. Menurut informasi selanjutnya kini proses tersebut sudah selesai dan PGN dinyatak menang dan utang pajak ini sudah dihilangkan.

"Akhirnya terjadilah perselisihan pajak sampai di pengadilan pajak tapi yang saya terinfokan terakhir dari teman-teman PGN alhamdulillah PGN sudah menang. Jadi utang pajak ini hilang karena sudah di-reverse oleh putusan inkrah di pengadilan," jelasnya.

Mendengar penjelasan tersebut pun para Anggota Komisi VII cukup puas dan akhirnya masalah ini tidak lagi menjadi pertanyaan besar di publik yang bertanya-tanya. Riuh tepuk tangan pun berkumandang sejenak sebelum akhirnya paparan rapat dilanjutkan kembali.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x