Kompas TV regional hukum

Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Kanjuruhan Malang

Kompas.tv - 4 Februari 2023, 05:42 WIB
panpel-arema-fc-dan-security-officer-dituntut-6-tahun-8-bulan-penjara-di-kasus-kanjuruhan-malang
Seorang perempuan berdoa di dekat pintu masuk Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Pada Sabtu (1/10/2022) malam, polisi menembakkan gas air mata di dalam stadion usai laga Arema FC vs Persebaya, dan memicu kepanikan serta membuat ribuan orang berebut untuk keluar. Ratusan orang tewas dalam kejadian tersebut. (Sumber: AP Photo/Dicky Bisinglasi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

SURABAYA, KOMPAS.TV - Ketua Panitia Panitia Pelaksana Arema FC atau Panpel Arema FC, Abdul Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan atau kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka-luka, luka berat dan matinya orang lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris selama 6 tahun 8 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023). Dikutip dari Antara

Selain Abdul Haris, dalam pembacaan tuntutan terpisah, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa Suko Sutrisno.

Baca Juga: Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan Telah Selesai, Ini Rekomendasinya

Suko Sutrisno merupakan security officer dalam laga Arema FC vs Persebaya yang berujung kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022).

Sama seperti Abdul, Sutrisno teleh melakukan kesalahan atau kealpaan hingga mengakibatkan matinya orang lain, menderita luka-luka serta luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," ujar Hari Basuki saat membacakan tuntutan.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KHUP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP atau Pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Kapolri Revisi Perpol Pengamanan Olahraga, Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang Kembali

Dalam hal yang memberatkan Basuki menyatakan perbuatan kedua terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban meninggal, menimbulkan trauma mendalam dan berkelanjutan bagi para korban mengalami luka-luka dan keluarga korban. 

"Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," ujar Basuki. 

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan yang akan dilanjutkan pada Jumat (10/2) pekan depan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, (1/10/2022), Pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, berakhir dengan skor 2-3. 


 

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare atau suar dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. 

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x