Kompas TV video vod

Singgung Etik Polri, Irfan Widyanto: Bolehkah Saya Menolak Perintah Atasan?

Jumat, 3 Februari 2023 | 23:54 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Irfan Widyanto mengutip Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Irfan menyebut, perintah untuk menaati atasan termaktub dalam aturan tersebut. Ia mengatakan, apabila ada tindakan anggota Polri yang tidak sesuai dengan Perpol tersebut, maka tugas Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri yang akan melakukan penindakan.

Baca Juga: Irfan Widyanto Klaim yang Pertama Bongkar Kasus Obstruction of Justice: Inikah Harga Kejujuran?

"Dalam Aturan Perpol 7 Tahun 2002 yang mana disebutkan bawahan wajib melaksanakan perintah atasan," kata Irfan Widyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Video editor: Firmansyah


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x