Kompas TV regional berita daerah

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kakek Tunanetra Ajukan Praperadilan

Kompas.tv - 3 Februari 2023, 18:00 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

TEGAL, KOMPAS.TV – Sueb, kakek tunanetra (79 tahun) warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal pada 17 Januari lalu. Sueb diduga melakukan pemalsuan surat laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya untuk membuat sertifikat baru. Atas penetapannya menjadi tersangka, Sueb mengajukan praperadilan.

Pada sidang pertama Kamis (2/2/2023) siang, Sueb bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Slawi. Namun, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Khusnul Tambunan ditunda hingga Kamis mendatang karena termohon dari Polres Tegal tidak hadir dengan alasan masih menyiapkan tim hukum.

Sueb mengatakan, kasus ini bermula saat ia kehilangan sertifikat tanah atas namanya pada 2017 lalu. Karena tidak juga ditemukan, ia melapor ke Polres Tegal dan mendapat surat kehilangan untuk membuat sertifikat baru.

“Saya tahu mana yang salah dan mana yang benar,“ kata Sueb.

Kuasa Hukum Sueb, Agus Hutama Sultoni mengatakan tanah berupa lahan pertanian seluas 4.412 meter persegi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tersebut sebelumnya dikelola oleh tetangganya Khomisoh dengan sistem bagi hasil.

Namun setelah sekian lama, Khomisah tidak memberikan bagi hasil hingga akhirnya Sueb melaporkan penyerobotan tanah ke polisi.

Belakangan diketahui, sertifikat tanah milik Sueb yang dilaporkan hilang dikuasai oleh Khomisoh. Sueb melalui kuasa hukumnya lalu menggugat Khomisoh atas kepemilikan sertifikat tanah yang sama. Di persidangan terungkap, Khomisoh membeli tanah dari Istri Sueb yang telah meninggal dunia tanpa sepengetahuan Sueb dengan menyerahkan bukti kuitansi.

Dari tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi, gugatan dimenangkan Sueb. Namun, tergugat tidak puas dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Klien kami sudah memenuhi panggilan, namun Polres Slawi sebagai termohon tidak datang,“ ujar Agus Hutama Sultoni.

Kuasa Hukum Sueb berharap, gugatan praperadilan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi sehingga bisa memulihkan nama baik Sueb. Sementara Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky yang dihubungi melalui pesan whatsapp mengatakan, pihaknya murni melakukan penegakan hukum.

#tunanetra #polrestegal #sertifikattanah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x