Kompas TV regional hukum

Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Tanah Bumbu Nyatakan Banding Putusan Vonis Mati

Kompas.tv - 1 Februari 2023, 21:21 WIB
terdakwa-pembunuhan-sadis-satu-keluarga-di-tanah-bumbu-nyatakan-banding-putusan-vonis-mati
Terdakwa Muhammad Iyan (24), mengenakan rompi oranye, mendapat vonis mati atas perbuatannya membunuh seorang ibu dan dua anak di bawah umur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (30/1/2023). (Sumber: BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

TANAH BUMBU, KOMPAS.TV -  Terdakwa pembunuhan sadis satu keluarga, Muhammad Iyan, menyatakan banding terhadap vonis mati yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Berdasarkan amar putusan hakim yang diunggah ke SIPP Pengadilan Negeri Batulicin, Majelis Hakim pada tingkat pertama itu memvonis mati terhadap Muhammad Iyan (24) dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Tanah Bumbu.

Majelis yang diketuai Satriadi menyatakan terdakwa Muhammad Iyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terencana dan melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.

Iyan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaiman dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Pengakuan Wowon Tega Bunuh Anaknya yang Masih Balita Karena Alasan Rewel

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana mati," bunyi amar putusan hakim dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Batulicin, Rabu (1/2/2023).

Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta agar hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa. 

Pembunuhan keji terjadi di rumah para korban, Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (2/6/2022) siang silam.

Iyan, yang seorang pedagang es teh, didakwa membunuh karena kesal dan emosi setelah tidak dipinjami motor. Korban tewas dari pembunuhan ini adalah Nor Laila (39) dan anak Nor, Nur Madina (6) dan Muhammad Fahri (4).

Baca Juga: Kronologi dan Urutan Pembunuhan Berantai Wowon Cs |POP NEWS

Pelaku mengambil pisau di rumahnya, lalu mendatangi rumah korban, dan menghabisi ibu dan juga dua anak di bawah umur tersebut. 

Pelaku semula menghabisi Nor Laila. Namun kepergok dua anak korban. Seketika, Iyan menyerang kedua bocah tersebut dengan badik hingga tewas.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x