Kompas TV nasional hukum

Jawab Replik Jaksa, Penasihat Hukum Putri Candrawathi Ajukan Duplik Kamis Ini

Kompas.tv - 30 Januari 2023, 18:37 WIB
jawab-replik-jaksa-penasihat-hukum-putri-candrawathi-ajukan-duplik-kamis-ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kiri), berbicang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dan penasihat hukumnya untuk mengajukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (2/2/2023) ini.

Pernyataan itu disampaikan oleh Hakim Wahyu setelah mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya.

“Demikian replik dari Jaksa Penuntut Umum selanjutnya kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk mengajukan duplik, yakni kita tunda pada Kamis yang akan datang dengan agenda pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakwa,” ucap Hakim Wahyu.

Sebelumnya JPU dalam repliknya memohon kepada hakim untuk mengenyampingkan pleidoi yang disampaikan Putri dan penasihat hukumnya.

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan,” ucap jaksa.

Baca Juga: Jaksa: Pembelaan Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Menyesatkan

“Selain itu, uraian-uraian tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum. Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu menolak dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan dari terdakwa Putri Candrawathi.”

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah disampaikan penuntut umum pada Rabu, 18 Januari 2023.

“Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana dictum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 januari, 2023. Demikian replik atas pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini Senin tanggal 30 Januari 2023,” kata jaksa.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x