Kompas TV nasional hukum

Pleidoi Ferdy Sambo Bakal Meringankan atau Memberatkan? Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 05:05 WIB
pleidoi-ferdy-sambo-bakal-meringankan-atau-memberatkan-ini-kata-pakar-hukum-pidana
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho memberikan pandangannya mengenai nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo yang dibacakannya pada Selasa 24 Januari 2023 lalu. 

Dalam program Kompas Petang, Kamis (26/1/2023), Hibnu menjelaskan terkait penilaian pleidoi Ferdy Sambo, apakah sudah cukup untuk memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang meringankan, atau justru memberatkan. 

"Kalau kita berpikir diterima, pasti diterima. Sekarang pertanyaannya, apakah pleidoi yang disampaikan itu bisa memberikan suatu terang adanya satu perdebatan di dalam suatu pembuktian," kata dia. 

"Apakah pleidoi yang disampaikan itu memberikan keyakinan kepada hakim? Kalau bicara hukum, sudah jelas. Penuntut umum sudah membuktikan, penasihat hukum sudah membuktikan. Nah, keyakinan ini, subjektif hakim," jelasnya. 

"Maka kalau kita melihat dari  keterangan yang ada, semuanya ada indikasi kebenaran yang sekarang pada titik apakah terjadi perencanaan atau tidak yang terkait dengan objektif tadi."

"Itu yang menjadi titik simpul yang cukup menjadi pertimbangan hakim. Oleh karena itu, kalau terhadap suatu pemidanaan, pasti terbukti," tuturnya. 

Baca Juga: Brigjen "Gerilya" di Sidang Sambo, IPW : Memang Ada

Hibnu kemudian memberikan pendapatnya terkait pleidoi Ferdy Sambo, apakah bakal meringankan hukuman, atau justru memberatkan.

Menurutnya, hakim kemungkinan besar bakal menjatuhkan putusan sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yakni seumur hidup. Meski begitu, ada pula peluang hukuman yang diberikan bisa lebih rendah. 

"Apakah meringankan atau memberatkan? Kayaknya kalau melihat seperti ini, paling berat adalah sama (dengan tuntutan jaksa), yakni seumur hidup. Tapi mudah-mudahan bisa lebih ringan, itu karena kita melihatnya perkembangan hukum itu lebih luas," terangnya. 

Lebih lanjut, Hibnu juga menjelaskan bahwa unsur Pasal 340 atau pembunuhan berencana dalam kasus ini sudah terpenuhi. Namun, keputusan akhir nantinya akan tetap menjadi kewenangan hakim. 

"Kalau saya lihat dari luar, tampaknya memang sudah terpenuhi. Tapi secara empiris di persidangan, perdebatannya itu betul," ujar Hibnu. 

"Perdebatannya adalah dalam keadaan tenang atau tidak tenang. Makanya kemarin penuntut umum menyatakan masalah tenang tidak tenang itu tidak penting, yang penting sudah ada waktu."

"Saya kira kita serahkan itu kepada hakim karena objektivitas pada hakim. Penuntut umum sudah betul, penasihat hukum apalagi," ujarnya. 

Baca Juga: Siapa Pengaruhi Sidang Sambo? Pengacara Minta Mahfud Sebut Nama


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x