Kompas TV regional berita daerah

Orang Tua Tersangka Pemerkosaan Mengaku Diperas

Kompas.tv - 23 Januari 2023, 10:53 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sejumlah orang tua pelaku rudapaksa terhadap gadis di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah, mengaku dimintai sejumlah uang oleh Oknum LSM agar kasus tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum. Mediasi damai antara keluarga korban dan keluarga enam pelaku dilakukan di rumah kepala desa setempat pada 29 desember tahun lalu.

 

Salah satu orang tua pelaku, Taryoto mengatakan awalnya para orang tua pelaku dikumpulkan untuk dilakukan mediasi dengan pihak keluarga dengan memberikan kompensasi. Karyoto, mengaku awalnya sejumlah orang yang mengaku LSM meminta uang sebesar Rp 200 juta agar kasus tak berlanjut.

 

Namu para orang tua pelaku merasa keberatan karena terlalu besar. Sejumlah orang tua pelaku akhirnya melakukan tawar menawar dan disepakati akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp 70 juta rupiah.

 

Setelah dikumpulkan uang dari enam orang tua pelaku mencapai Rp 62,4 juta untuk diserahkan ke Oknum LSM. Namun ternyata yang diserahkan ke keluarga korban hanya Rp 32 juta rupiah.

 

Hal serupa juga dikatakan Surpi, ibu dari salah satu pelaku. Dirinya menyebut saat mediasi dirinya tidak ikut karena sudah diwakilkan suaminya. Suami Surpi saat itu menyerahkan uang sebesar Rp 13 juta untuk patungan kompensasi kepada keluarga korban.

 

Mereka terpaksa menyerahkan uang tersebut ke Oknum LSM, karena khawatir anaknya dilaporkan ke Polisi. Apalagi lima dari enam pelaku masih menjadi pelajar SMA dan SMK sehingga merasa kasihan terhadap anaknya.

 

Atas kasus yang menimpa orang tua para tersangka, Taryoto salah satu orang tua tersangka telah melaporkan kasus dugaan pemerasan dan penipuan Oknum LSM sebut ke Mapolres Brebes.

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Brebes, Akp I Dewa Gede Aditya mengatakan mediasi damai para keluarga tersangka dan keluarga korban tidak melibatkan Polisi baik Polsek maupun Polres. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan atas laporan orang tua tersangka yang diterima Satreskrim Polres Brebes.

 

Polisi kini tengah memintai keterangan para saksi yang hadir saat mediasi tersebut. Terkait dengan nominal uang yang diberikan oleh keluarga tersangka kepada Oknum LSM juga masih dalam penyelidikan.

 

Kini Polisi telah menahan enam tersangka kasus rudapaksa terhadap anak dibawa umur di Kecamatan Tanjung Brebes. Ke enam tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x