Kompas TV nasional hukum

Ahli Pidana: Idealnya Eliezer Harus Lepas dari Segala Tuntutan

Kompas.tv - 20 Januari 2023, 04:51 WIB
ahli-pidana-idealnya-eliezer-harus-lepas-dari-segala-tuntutan
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai akan berbeda dengan tuntutan jaksa. 

Terutama untuk terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. Richard dituntut 12 tahun penjara sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. 

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan sangat mungkin vonis hakim terhadap Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan JPU. 

Jika mengacu ancaman hukuman dalam dakwaan Pasal 340, ada kemungkinan istri Ferdy Sambo itu mendapat vonis 10 hingga 15 tahun. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Lebih Sedikit dari Eliezer, Apa Sebenarnya Alasan Jaksa Penuntut Umum?

Sedangkan Richard Eliezer dinilai Albert akan mendapat keringanan hukuman. Hal ini mengacu pada Pasal 51 KUHP. 

"Artinya meskipun semua unsur terbukti, idealnya bagi seorang Richard Eliezer kalau memang dapat dibuktikan secara psikologis tidak mampu menolak perintah dia harus lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Albert di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023) malam.

Albert menambahkan sangat wajar jika publik terusik dengan tuntutan jaksa terhadap Richard dan Putri. 

Menurutnya, saat ini publik sangat berharap majelis hakim dapat bijak dan objektif dalam menjatuhkan pemidanaan yang adil bagi setiap terdakwa. 

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Khawatir Orang Enggan Jadi Justice Collaborator

"Kita harus meyakini hakim yang mengadili perkara ini memiliki rasa keadilan dan kebijaksanaan untuk menjatuhkan pidana yang setimpal untuk terdakwa yang memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," ujar Albert.

Sebelumnya Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Harapan itu disampaikan karena menilai tuntutan jaksa kepada Putri tidak adil bagi keluarga Brigadir J.

Sebab, menurut Rosti, Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dari suaminya, Ferdy Sambo. 


 

Ia juga kecewa tuntutan Putri sama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal, yakni delapan tahun penjara.

"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orangtua rakyat yang kecil ini di tuntutan ini," ujarnya di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (18/1).
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x