Kompas TV video vod

Momen Hakim Cecar Ahli Pidana Karena Disinggung Soal Penilaian untuk Beri Vonis

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 19:01 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Perkara Perintangan Menyidikan, Akhmad Suhel menegur Penasihat Hukum Terdakwa Agus Nurpatria yang bertanya terkait subjektivitas unsur penilaian terkait vonis ke Ahli Hukum Pidana, Agus Surono.

Hakim mencecar ahli terkait sudut pandang subjektif dan objektif dalam persidangan.

Hakim mencecar Ahli Pidana, Agus Surono yang menjelaskan subjektivitas di sistem peradilan.

Namun, Hakim Ketua, Akhmad Suhel keberatan dengan penggunaan diksi subjektivitas hakim oleh penasihat hukum. 

Baca Juga: Bangga! Menkeu Sri Mulyani Masuk Daftar Forbes "50 Over 50 Asia 2023"

 Sementara itu, selain Hendra, Agus, dan Arif; dua terdakwa di kasus yang sama, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga akan menghadirkan saksi Ahli meringankan, yaitu Ahli Psikologi dan Ahli Hukum Pidana.

Pada sidang perintangan penyidikan sebelumnya, Jaksa membacakan keterangan Ahli Pidana, Flora Dianti yang tidak dapat hadir.

Dalam keterangannya, Ahli menyebut unsur setiap orang bisa menjadi yang bertanggung jawab dapat dijadikan terdakwa dari sebuah kasus.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x