Kompas TV entertainment selebriti

Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Ada Riwayat Penyakit

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 16:46 WIB
ferry-irawan-ajukan-penangguhan-penahanan-kuasa-hukum-ada-riwayat-penyakit
Artis Ferry Irawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (16/1/2023). (Sumber: ANTARA/Willi Irawan)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

SURABAYA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan menyusul keputusan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) yang menahan kliennya.

Penyidik memutuskan untuk menahan Ferry Irawan usai aktor 45 tahun itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Senin (16/1/2023).


 

Jeffry mengatakan, pihaknya langsung mengurus pemberkasan guna mengajukan penangguhan penahanan Ferry Irawan.

Baca Juga: Athalla Naufal Ungkap Reaksi Venna Melinda Saat Tahu Ferry Irawan Ditahan

"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan,” kata Jeffry, Senin malam, seperti dikutip dari Kompas.com.

Ditanya soal alasan, Jeffry menjelaskan bahwa pihaknya selalu kooperatif kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sikap kooperatif ini ditunjukkan dengan kehadiran Ferry saat dipanggil untuk pemeriksaan .

Selain itu, kliennya juga memiliki riwayat penyakit saraf yang diderita pada 2021 sehingga pihaknya meminta penyidik untuk menangguhkan penahanan terhadap Ferry.

“Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit. Iya penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan sama saja,” jelas Jeffry.

Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan terkait kasus dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023). Dugaan KDRT itu terjadi di salah satu hotel di Kediri, Jatim, di hari yang sama.

Baca Juga: 5 Fakta Ferry Irawan Ditahan, Titip Surat Cinta untuk Venna Melinda Hingga Bantah Lakukan KDRT

Penyidik kemudian menggali keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, Ferry Irawan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Ferry dinilai melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x