Kompas TV nasional hukum

Pengacara Putri Candrawathi Sebut Kliennya Jadi Korban Berulang Kali

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 06:40 WIB
pengacara-putri-candrawathi-sebut-kliennya-jadi-korban-berulang-kali
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis bentak Richard Eliezer dalam sidang untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat sekaligus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi korban double victimization

Hal ini disampaikan oleh Arman Hanis usai mengetahui penjelasan Tim JPU.

“Asumsi yang dibangun dalam tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban kekerasan seksual. Kami memandang asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization,” kata Arman Hanis, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (16/1/2023), dikutip dari Antara.

Hal itu merujuk pada pernyataan jaksa penuntut umum di dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf yang menyebutkan bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Yosua pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dalam Pembacaan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Penuntut Umum: Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi

“Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan JPU, yaitu Ahli Reni Kusumowardhani dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022,” ucap Arman Hanis.

Lalu hasil pemeriksaan psikologi forensik yang ditegaskan ahli tersebut menjelaskan, dari keterangan Putri Candrawathi tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya.

“Atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel. Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum,” kata Arman Hanis.

Ia menekankan, keterangan dua orang saksi menerangkan kondisi Putri Candrawathi yang pingsan di luar kamar setelah kejadian, yaitu Susi selaku asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf.

“Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Bu Putri menelepon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah,” ucap Arman Hanis.

Arman Hanis mengatakan, pihaknya akan menuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan atau pledoi dan memastikan pembelaan untuk Putri Candrawathi adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga: Bantah Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua, Ini Kata Arman Hanis!


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x