Kompas TV nasional kriminal

Akhirnya Diungkap, Motif Penculik Malika Punya Hasrat Seksual kepada Anak, Bukan Soal Memulung

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 06:06 WIB
akhirnya-diungkap-motif-penculik-malika-punya-hasrat-seksual-kepada-anak-bukan-soal-memulung
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menunjukkan foto terduga pelaku penculikan Malika Anastasya, Iwan Sumarno, Minggu (1/1/2023). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah mendalami penyidikan kasus penculikan Malika Anastasya (6 tahun), Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin akhirnya mengungkapkan motif Iwan Sumarno menculik Malika di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, 7 Desember 2022 silam.

Motif penculikan Malika ternyata, punya hasrat seksual terhadap anak-anak. Jadi, bukan sekadar cinta atau ingin menjadikan Malika sebagai anak. 

"Motif tersangka penculikan dari yang semula hanya sekedar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak, kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak, untuk hal ini seksual," kata Komarudin, Kamis (12/1/2023) dilansir Antara.

Baca Juga: Kondisi Malika Berangsur Membaik, Orang Tua: Sehari Bisa Diperiksa sampai Lima Kali

Komarudin lantas mengatakan, pelaku penculikan anak di Jakarta itu  tidak hanya mengajak bocah itu memulung, melainkan juga adanya kegiatan seksual.

Perbuatan keji Iwan Sumarno terhadap Malika itu  kini tengah didalami pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekedar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain,” jelasnya.

Komarudin juga menyebut, pihaknya sedang benar-benar mendalami motif penculik Malika ini dengan mencari barang bukti untuk pembuktian nanti di sidang. 

“Namun tentunya dibutuhkan pembuktian lebih dalam walaupun hasil visum yang kami dapatkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," sambung Komarudin.

Baca Juga: Iwan Sumarno Penculik Malika Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Komarudin menjelaskan pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal berlapis untuk penculikan Malika. 

Yakni Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


 

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, anak perempuan berinisial Malika (6), warga Jakarta Pusat, yang menjadi korban penculikan dan berhasil ditemukan 3 Januari 2023 malam.

Malika akhirya yang ditemukan di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, Banten, setelah hampir satu bulan diculik.

Malika diculik oleh Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x