Kompas TV nasional rumah pemilu

Mantan Ketua MK: Sebaiknya Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 11:37 WIB
mantan-ketua-mk-sebaiknya-pemilu-2024-digelar-dengan-sistem-proporsional-terbuka
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan hasil pertemuan tertutup di Mahkamah Konstitusi terkait pemecatan Hakim Agung, Aswanto, pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 (Sumber: ROY ILMAN / KOMPAS TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, sebaiknya Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional terbuka. Hal itu lantaran tahapan pesta demokrasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah berjalan. 

Hal ini menanggapi adanya gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang sedang digugat di MK. Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.

Baca Juga: DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Pemilu 2024 Berdasar UU No 7 Tahun 2017

"Sebaiknya karena tahapan pemilu sudah berjalan dengan aturan yang sudah ditentukan, kalau mau ada perubahan aturan termasuk melalui putusan MK, maka pemberlakuannya seharusnya untuk tahapan pemilu pasca 2024, tidak diberlakukan untuk pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan," kata Jimly kepada Kompas TV, Kamis (12/1/2023). 


Anggota DPD RI itu menyebut, pernyataan dirinya itu diibaratkan seperti sebuah permainan sepak bola, yakni tidak ada perubahan aturan setelah pertandingan dimulai. 

"Seperti pertandingan sepakbola juga begitu. Kalau pemain sudah masuk lapangan jangan lagi ada perubahan aturan pertandingan," ujarnya. 

Sebelumnya, kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu menghasilkan poin bahwa KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Hal tersebut, kata Doli, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu, dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

RDP juga menghasilkan poin kesimpulan bahwa Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Pemilu.

Baca Juga: 8 Fraksi di Parlemen Desak MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Poin kesimpulan lainnya, Komisi II DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu," ujarnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x