Kompas TV nasional kompas petang

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD

Kompas.tv - 10 Januari 2023, 19:02 WIB
setibanya-di-jakarta-lukas-enembe-bakal-jalani-pemeriksaan-kesehatan-di-rspad
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Jakarta.  (Sumber: KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Jakarta. 

Seperti diketahui, saat ini, Gubernur Papua tersebut tengah dalam perjalanan menuju ibu kota setelah dijemput paksa oleh KPK di Papua, Selasa (10/1/2023) siang. 

"Begitu tiba di Jakarta, kita ingin pastikan bahwa yang bersangkutan kita periksa kesehatannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Kompas Petang, Kompas TV, Selasa.

Pemeriksaan kesehatan tersebut, sebagai pemenuhan hak dari Lukas Enembe sebagai tersangka. 

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa sebelum di bawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Lukas Enembe akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Iya, betul (akan diperiksa di RSPAD)," kata Ali Fikri kepada Reporter Kompas Tv, Dian Silitonga, Selasa. 

Baca Juga: Jokowi Komentari Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK: Semua Sama di Mata Hukum

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap siang ini, saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua dengan bantuan Brimob Polda Papua.

Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja Papua, sebelum diterbangkan ke Jakarta.

Terkini, Lukas Enembe saat ini tengah berada di Manado untuk kemudian melanjutkan perjalanannya ke Ibu Kota. 

KPK menyebut Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Lukas Enembe) kooperatif saat dilakukan penangkapan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (10/1).

Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tak sendiri, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Bahkan Rijatono sudah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023.

Baca Juga: KPK Tangkap Lukas Enembe di Jayapura, Polda Papua Kerahkan Seluruh Personel untuk Pengamanan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x