Kompas TV nasional hukum

Tanggapi Keterangan Sambo di Sidang, Ahli Pidana: Ambigu dan Sebenarnya Mengakui Perintah Menembak

Kompas.tv - 10 Januari 2023, 18:22 WIB
tanggapi-keterangan-sambo-di-sidang-ahli-pidana-ambigu-dan-sebenarnya-mengakui-perintah-menembak
Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam dialog Kompas Petang, Selasa (10/1/2023) menyebut keterangan Ferdy Sambo ambigu. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Keterangan Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di persidangan yang menyebut Richard Eliezer salah menafsirkan perintah tapi siap bertanggung jawab, dinilai sesuatu yang ambigu.

Hal itu disampaikan oleh Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (10/1/2023).

“Artinya kan ambigu, kan,” tuturnya.

“Sebetulnya dia mengakui bahwa itu (perintah) tembak. Yang kita apresiasi dari Pak Sambo bahwa dia mengaku salah, mengaku bertanggung jawab atas semuanya.”

Meski Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab, Hibnu menyebut, dalam hukum pidana, tidak mengenal pertanggungjawaban pengganti.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Bantah Tak Perintahkan Eliezer Tembak Yosua

“Tapi, konteks ini, walaupun mengaku bertangung jawab, dalam pidana kan tidak ada pertanggungjawaban pengganti,” tuturnya.

“Artinya, masing-masing ajudan bertanggung jawab atas dirinya terhadap perilaku yang diperbuat dalam kasus pembunuhan ini.”

Dalam dialog tersebut, Hibnu pun menanggapi pernyataan Sambo di persidangan yang menyebut dirinya memerintahkan Richard Eliezer untuk menghentikan penembakan.

Menurut Hibnu, perintah berhenti itu dapat diartikan sebagai perintah untuk menghentikan penembakan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x