JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan kinerjanya tahun 2022 pada Senin (9/1/2023).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers menilai terkadang metode dalam indikator kinerja utama (IKU) KPK kurang pas.
Menurutnya, Dewas KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPK untuk ditindaklanjuti.
“Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan oleh dewan pengawas, misalnya, bagaimana supaya dilakukan ulang atas capaian kinerja,” kata dia.
Hal ini, kata dia, berkaitan dengan indikator kinerja utama (IKU), yakni alat untuk mengukur kinerja KPK dan atau pimpinan KPK.
Baca Juga: Dewas KPK Terima 1.460 Pemberitahuan Penyadapan Sepanjang Tahun 2022
“Dalam indikator kinerja utama itu, kadang-kadang metodenya kurang pas, kadang-kadang pula pendekatannya kurang sesuai,” jelas dia.
“Kadang-kadang capaian kinerja yang diukur bukan outcome atau output, melainkan hanya capaian proses,” kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, terkadang capaian dari kinerja tersebut bisa melebihi 100 persen, karena yang dihitung hanya prosesnya.
“Kadang-kadang, capaiannya itu bisa melebihi 100 persen. Mengapa? Karena itu, yang dihitung hanya prosesnya, bukan output atau outcome.”
Rekomendasi lain yang disampaikan adalah agar KPK semakin mengoptimalkan aplikasi Sinergi.
Aplikasi Sinergi, lanjutnya, adalah aplikasi yang dibangun untuk mengintegrasikan kegiatan penindakan yang dilakukan KPK.
“Misalnya tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sehingga kebutuhan akan data tinggal klik saja.”
“Yang bisa dilakukan dewas adalah meminta pimpinan untuk mengoptimalkan pemanfaatannya,” ia menegaskan.
Rekomendasi selanjutnya adalah menyusun regulasi internal yang mengatur mekanisme pemberian JC atau justice collaborator, mengoptimalkan ekseskusi uang pengganti.
“Nah, setelah putusan pengadilan, salah satu tugas KPK adalah mengeksekusi.”
“Eksekusi itu kadang-kadang terhambat oleh kemampuan atau keberanian jaksa eksekusi untuk menagih uang pengganti, sehingga berdampak pada capaian yang tidak maksimal,” ucapnya.
Baca Juga: Sepanjang 2022, Dewas KPK Terima 96 Laporan Masyarakat
Rekomendasi yang lain adalah bagaimana agarpimpinan juga menuntaskan revisi Perkom 7 Tahun 2020 tentang Orgnisasi dan Tata Kerja KPK.
“Menyempurnakan manajemen kinerja pegawai KPK, menjaga perilaku kerja pimpinan KPK, meningkatkan budaya nilai kerja yang obyektif dan akuntabel.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.