Kompas TV nasional hukum

Siang Ini Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Kedua Uji Materiil UU Pemilu, Acara Perbaikan Permohonan

Kompas.tv - 9 Januari 2023, 13:58 WIB
siang-ini-mahkamah-konstitusi-gelar-sidang-kedua-uji-materiil-uu-pemilu-acara-perbaikan-permohonan
Gedung Mahkamah Konstituri Republik Indonesia (MKRI) atau MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Siang ini, Senin (9/1/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua terkait uji materiil Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).

Sidang pokok perkara pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945 itu dijadwalkan mulai pada pukul 11.30 WIB.

Agenda sidang ialah pemeriksaan pendahuluan kedua, sedangkan acara sidang tersebut yakni perbaikan permohonan kedua.

Majelis hakim dalam sidang tersebut terdiri dari M Guntur Hamzah selaku ketua serta Manahan MP Sitompul dan Daniel Yusmic P Foekh sebagai anggota.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perdana uji materiil UU Pemilu dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan I pada 15 Desember 2022. Di dalam sidang perdana itu ada sejumlah catatan dari majelis hakim untuk isi permohonan pemohon.

Sidang yang digelar di ruang sidang Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat itu dihadiri oleh dua kuasa hukum pemohon, yakni Maulana Malik Ibrohim dan Rino.

Dua orang menjadi pemohon uji materiil UU Pemilu, yakni Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono dan Fauzan Rachmansyah.

Baca Juga: Ini 4 Alasan PDIP Dukung Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Meski Ditentang 8 Parpol Lain

Mengutip dari risalah sidang tanggal 15 Desember 2022, keduanya yang diwakili oleh kuasa hukum memohon MK untuk menguji Pasal 169 huruf n serta Pasal 227 huruf i UU Pemilu karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memutus permohonan pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Rino, Kamis (15/12/2022).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x