Kompas TV regional politik

Pengurus Partai Ummat Cirebon Kena Semprit Bawaslu, Masalahnya Gegara Bentangkan Bendera di Masjid

Kompas.tv - 6 Januari 2023, 04:59 WIB
pengurus-partai-ummat-cirebon-kena-semprit-bawaslu-masalahnya-gegara-bentangkan-bendera-di-masjid
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin saat melihat video viral pengurus dan simpatisan Partai Ummat bentangkan bendera partai di dalam Masjid Raya At Taqwa, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV/Muhamad Syahri Romdhon )
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

CIREBON, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Cirebon telah memanggil pengurus Partai Ummat Kota Cirebon terkait video pembentangan bendera partai di Masjid Raya At Taqwa, Cirebon, Jawa Barat. 

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin menjelaskan dari pemanggilan pengurus Partai Ummat diketahui pembentangan bendera partai di tempat ibadah tersebut dilakukan pada 1 Januari 2023 sekitar Pukul 15.30 WIB.

Penjelasan pengurus Partai Ummat Kota Cirebon, kegiatan tersebut sebagai ungkapan rasa bahagia lantaran partai yang digagas Amien Rais telah lolos verifikasi peserta pemilu 2024.

Pembentangan bendera partai dan video yang beredar di publik itu disebut sebagai dokumentasi internal. Namun pengurus mengakui tidak membuat surat izin kepada pihak terkait berkaitan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Amien Rais Ungkap Pesan Khusus untuk Jokowi Usai Partai Ummat Lolos Pemilu 2024

"Jadi setelah Salat Asar dilakukan sujud syukur ada peserta yang membawa bendera kemudian dibentangkan. Kalau dari penjelasan mereka itu untuk internal," ujar Joharudin saat ditemui jurnalis KOMPAS TV Muhamad Syahri Romdhon di kantor Bawaslu Cirebon, Kamis (5/1/2023).

Joharudin menambahkan terkait perisitwa tersebut Bawaslu Cirebon belum bisa memberikan sanksi kepada Partai Ummat karena belum masuk dalam tahapan kampanye. 

Namun Bawaslu mengingatkan pengurus Partai Ummat Kota Cirebon untuk menjaga etika dan kondusifitas sebagaimana tertuang dalam UU Partai Politik. 

Kemudian sebagai peserta pemiulu Partai Ummat harus mentaati UU Pemilu. Meski belum masuk tahap kampanye namun aktivitas politik politik di tempat ibadah masuk dalam larangan. 

Baca Juga: Partai Ummat Besutan Amien Rais Dapat Nomor Urut 24 pada Pemilu 2024

"Kami beri peringatan ke Partai Ummat dan partai politik lain untuk tidak melakukan hal serupa di kemudian hari," ujar Joharudin. 

Sebelumnya viral pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid Raya At Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar tampak beberapa orang melakukan sujud syukur. Tampak juga beberapa orang mengenakan baju bertuliskan Partai Ummat dan kemudian membentangkan bendera Partai Ummat untuk foto bersama. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x