Kompas TV bisnis kebijakan

Perppu Cipta Kerja Terbit, Airlangga: Isinya yang Utama soal Ketenagakerjaan dan Upah Minimum

Kompas.tv - 30 Desember 2022, 14:17 WIB
perppu-cipta-kerja-terbit-airlangga-isinya-yang-utama-soal-ketenagakerjaan-dan-upah-minimum
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak akibat kondisi geopolitik. (Sumber: Sekretariat Kabinet )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam konferensi pers virtual di Istana Negara, pada Jumat (30/12/2022).

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga. 

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” ujarnya. 

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Karena Ada Kebutuhan Mendesak

Ia menjelaskan, Perppu Cipta Kerja mengatur tentang ketenagakerjaan, khususnya upah minimum. Poin tentang upah minimum itu diminta Mahkamah Konstitusi untuk diubah. Sesuai putusan MK pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.


"Jadi sesuai dengan MK beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait ketenagakerjaan yaitu terkait upah minimum alih daya," ujarnya. 

Perppu tersebut juga akan menyertakan pasal harmonisasi dengan beberapa undang-undang (UU). Yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Harmonisasi Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Penyempurnaan sumber daya air itu substansi SDA untuk kepentingan umum dan perbaikan kesalahan atau typo atau rujukan pasal atau legal drafting dan kesalahan lain yang non substansial," ujarnya. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x