Kompas TV nasional hukum

Kata Ahli dari Ferdy Sambo: Richard Eliezer Harus Tanggung Jawab Penuh Tewasnya Yosua

Kompas.tv - 27 Desember 2022, 18:25 WIB
kata-ahli-dari-ferdy-sambo-richard-eliezer-harus-tanggung-jawab-penuh-tewasnya-yosua
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana yang meringankan Ferdy Sambo, Elwi Danil, menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus bertanggung jawab sepenuhnya atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tidak demikian dengan Ferdy Sambo, meskipun dalam perkara tewasnya Yosua sebagai aktor intelektual.

Pernyataan itu disampaikan oleh Elwi Danil saat Penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, memberi ilustrasi jika kliennya sebagai aktor intelektual memberi perintah hajar tapi dijalankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan menembak Yosua.

“Bagaimana jika ada kesalahpahaman atau misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan orang yang digerakkan atau orang yang dalam konteks lainnya. Misalnya ada pelaku materiel, ada aktor intelektual, aktor intelektual ngomongnya A tapi pelaku materiil menafsirkannya B, bagaimana jika ada misinterpretasi atau kesalahpahaman. Siapa yang harus bertanggung jawab?” tanya Febri Diansyah dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Hasil Tes Poligraf Harus Dikesampingkan Jika Caranya Bertentangan

Mendengar ilustrasi Febri Diansyah, Elwi Danil pun mengatakan Richard Eliezer atau pelaku materiel dalam perkara tewasnya Yosua adalah pihak yang harus bertangggung jawab penuh, bukan Ferdy Sambo.

“Dalam konteks ilustrasi seperti itu, ya itu ada ketentuan Pasal 55 ayat 2 ayat 2 KUHP, bahwa orang yang menggerakkan hanya bertanggung jawab sebatas apa yang dia gerakkan beserta akibat dari apa yang dia gerakkan,” jelas Elwi Danil.


 

"Nah yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan suatu perbuatan melebihi dari apa yang digerakkan atau yang dianjurkan, maka dia lah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab, tapi yang digerakkan itu.”

Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua, Ferdy Sambo membantah memberi perintah Richard Eliezer untuk menembak Yosua.

Ferdy Sambo mengeklaim, perintah yang diberikannya kepada Richard Eliezer adalah hajar bukan tembak.

Baca Juga: Ahli Pidana dalam Sidang Sambo: Motif Penting untuk Menentukan Berat Ringan Putusan Pidana

Tapi Richard Eliezer pun keukeuh mengatakan Ferdy Sambo telah memerintahkan dirinya untuk menembak Yosua. Bahkan, sambung Richard Eliezer, Ferdy Sambo memberikannya tambahan amunisi peluru sebelum penembakan Yosua.

Dalam kasus ini patut diketahui, ada hasil poligraf terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua. Hasil tes mengungkapkan, keterangan yang disampaikan Richard Eliezer ada positif atau terindikasi jujur.

Berbeda dengan Ferdy Sambo yang dalam hasil poligraf menunjukkan angka minus atau terindikasi bohong.

Satu di antara yang terungkap soal indikasi bohong Ferdy Sambo adalah soal peristiwa penembakan Yosua.

Ferdy Sambo ditanya dalam tes poligraf apakah turut menembak Yosua dan menjawab tidak, hasilnya terindikasi berbohong.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x