Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tersangka Kasus Pencucian Uang

Kompas.tv - 23 Desember 2022, 17:00 WIB
kpk-tetapkan-bupati-mamberamo-tengah-ricky-ham-pagawak-tersangka-kasus-pencucian-uang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP), kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ricky menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersangka tersebut diumumkan lembaga antirasuah pada Jumat (23/12/2022). 

"Saat ini, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati nonaktif Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Ali mengaku pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan TPPU tersebut.

Dia berujar, bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan, ditambah dengan keterangan para saksi.

"Fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," ujarnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pegawak Diduga Kabur ke Papua


Tak hanya barang bukti, bahkan KPK juga telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini, kata dia, penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.

Menurut penjelasannya, penetapan tersangka terhadap Ricky berdasarkan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang sebelumnya juga menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu sebagai tersangka.

Seperti diketahui, sebelumnya, pada Kamis, 8 September 2022, KPK telah menetapkan Ricky sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. 

Selain Ricky, terdapat tiga tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

KPK telah menahan ketiga tersangka pemberi suap tersebut, sementara Ricky masih berstatus sebagai buron KPK. 

Baca Juga: Kasus Ricky Ham Pagawak, KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah

 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x