Kompas TV nasional peristiwa

Kritik PDIP kepada PJ Gubernur DKI Heru: Rakyat Kecil di Jalanan Gelisah dan Lemahnya Komunikasi

Kompas.tv - 20 Desember 2022, 12:53 WIB
kritik-pdip-kepada-pj-gubernur-dki-heru-rakyat-kecil-di-jalanan-gelisah-dan-lemahnya-komunikasi
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (tengah) saat mengunjungi ruang fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gedung DRPD DKI Jakarta, Senin (19/12/2022) (Sumber: . (KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL))
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal rakyat kecil di DKI yang tiap hari mengais rezeki di jalanan saat ini merasa gelisah.

Apalagi, kebijakan yang dilempar Budi Hartono ke publik dinilai kerap menuai polemik.

Salah satunya, kata Gembong, adalah pembatasan maksimal usia penyedia jasa lainnya perorangan yakni (PJLP) 56 tahun.


 

Ditambah lagi,  komunikasi publik Heru cenderung lemah sehingga beberapa kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menimbulkan polemik.

 "Yang menjadi kegelisahan Fraksi PDI-P soal komunikasi publik Pak Pj yang relatif lemah sehingga kebijakan yang dimunculkan Pak Pj menimbulkan kegaduhan," ucapnya di ruang rapat Fraksi PDI-P DPRD DKI, Senin (19/12/2022). 

"Ini rakyat kecil yang mengais rezeki di jalanan ibaratnya di got-got, menyapu jalanan, merasa gelisah," tambahnya.

"Kami Fraksi PDI-P menilai kebijakan Pak Pj dalam hal ini sangat minus. Sangat minus, bukan sekadar minus," urainya.

Baca Juga: Heru Budi Sebut Pergantian Slogan Jakarta Adalah Hal Biasa

Dua Kebijakan Heru Disebut Bikin Polemik

Gembong lantas menyatakan, setidaknya ada dua kebijakan yang berpolemik belakangan ini.

Pertama, kata Gembong, yaitu soal pembatasan maksimal usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) 56 tahun.

Menurut dia, banyak PJLP yang bertugas di jalanan merasa gelisah dengan pembatasan usia tersebut. Fraksi PDI-P DPRD DKI, tegas Gembong, bahkan menilai kebijakan pembatasan usia ini merupakan hal yang negatif.

Menurut Gembong, kebijakan kedua yang menimbulkan polemik adalah perubahan slogan Pemprov DKI Jakarta menjadi "Sukses Jakarta untuk Indonesia".

Karena rentetan polemik ini, katanya, Pj Gubernur DKI Jakarta harus menggerakkan potensi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Ibu Kota.

"Artinya, ke depan Pak Pj menggerakkan seluruh potensi untuk bekerja sama, bahu, membahu. Apa yang disampaikan Pj harus mampu diterjemahkan oleh SKPD," tegasnya.

Baca Juga: Pengamat dari Trisakti Nilai Penggantian Slogan Jakarta Era Anies oleh Heru Tak Substansial

Sebagai informasi, pembatasan maksimal usia PJLP 56 tahun ini memang sempat menimbulkan keresahan di antara PJLP yang akan diberhentikan.

Mereka yang akan diberhentikan disebut-sebut merasa kesulitan mencari kerja.

Sementara itu, slogan baru Pemprov DKI Jakarta juga menimbulkan polemik. Banyak yang menilai slogan ini membuat logo lama Pemprov DKI Jakarta dihapus.




Sumber : Kompas TV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x