Kompas TV nasional sosial

18 Desember Hari Migran Internasional, Ini Sejarah dan Hak-Hak yang Diperjuangkan

Kompas.tv - 18 Desember 2022, 07:07 WIB
18-desember-hari-migran-internasional-ini-sejarah-dan-hak-hak-yang-diperjuangkan
Sejarah Hari Migran Internasional yang diperingati setiap tanggal 18 Desember. (Sumber: Twitter/BP2MI)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap tanggal 18 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Migran Internasional yang bertujuan untuk merumuskan standar perlindungan khusus bagi buruh migran secara global. 

Buruh migran adalah warga negera tertentu baik laki-laki maupun perempuan, yang bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.

Indonesia juga memperingati Hari Migran Internasional 2022 ini dengan tema Pekerja Migran Indonesia Bangkit Bekerja, Indonesia Jaya.

Makna tema tersebut yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) diharapkan akan mempunyai semangat bangkit untuk bekerja di masa pandemi yang akhirnya berdampak pada kejayaan bangsa dan negara.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan peringatan Hari Migran Internasional bukan sekadar perayaan.

Baca Juga: Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Lampung Ditangkap Polisi!

"Namun juga meneguhkan kembali komitmen dan memperkuat peran seluruh stakeholders (pemangku kepentingan, red) dalam mewujudkan proses migrasi yang aman bagi para PMI," kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/12/2022), dikutip dari Antara.

Di Tanah Air, puncak peringatan Hari Migran Internasional tahun 2022 akan berlangsung di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Sejarah Hari Migran Internasional 

Melansir laman Serikat Buruh Migran Indonesia, penetapan tanggal 18 Desember sebagai Hari Migran Internasional mengacu pada deklarasi tahun 1990.

Dalam deklarasi tersebut, terbentuk Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada tanggal 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat.

Konvensi ini kemudian dikenal dengan Konvensi Buruh Migran yang mulai diberlakukan di dunia internasional pada 1 Juli 2003. 

Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), menandatangani konvensi ini pada 22 September 2004.

Pada 12 April 2012, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan konvensi buruh migran ini menjadi sebuah Undang-Undang, yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa 28 Wilayah di Indonesia Hari Ini

Pengesahan ini menjadi salah satu indikator komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak buruh migran di dunia internasional. 

Hingga saat ini, dari 193 negara anggota PBB, baru 35 negara yang telah meratifikasi konvensi ini, sementara di negara-negara ASEAN, baru Filipina dan Indonesia.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2012, negara wajib merealisasikan hak-hak sebagai berikut:

  • Hak atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara mana pun;
  • Hak hidup;
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan;
  • Hak untuk bebas dari perbudakan;
  • Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
  • Hak atas kebebasan berekspresi;
  • Hak atas privasi;
  • Hak untuk bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang;
  • Hak diperlakukan sama di muka hukum;
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hak terkait kontrak/hubungan kerja;
  • Hak untuk berserikat dan berkumpul;
  • Hak membentuk perkumpulan;
  • Hak mendapatkan perawatan kesehatan;
  • Hak atas akses pendidikan bagi anak pekerja migran;
  • Hak untuk dihormati identitas budayanya;
  • Hak atas kebebasan bergerak;
  • Hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan dinegara asalnya;
  • Hak untuk transfer pendapatan;

Hak-hak ini juga termasuk untuk buruh migran yang tercakup dalam kategori-kategori pekerjaan tertentu (buruh lintas batas, buruh pelaut, buruh musiman, buruh keliling, buruh proyek, dan buruh mandiri).


 




Sumber : Kompas TV, Antara, sbmi.or.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x