Kompas TV internasional kompas dunia

Wali Kota Istanbul Lawan Politik Erdogan Divonis 2 Tahun Penjara, Dituding Hina Anggota Dewan Turki

Kompas.tv - 15 Desember 2022, 03:05 WIB
wali-kota-istanbul-lawan-politik-erdogan-divonis-2-tahun-penjara-dituding-hina-anggota-dewan-turki
Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu saat menghadiri sebuah pertemuan di Athena, Yunani, 21 September 2021. Pengadilan di Turki menjatuhkan hukuman 2 tahun 7 bulan penjara pada Imamoglu atas tuduhan menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi Turki, Rabu (14/12/2022). (Sumber: AP Photo/Petros Giannakouris)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Hariyanto Kurniawan

ANKARA, KOMPAS.TV – Pengadilan di Turki menjatuhkan hukuman 2 tahun 7 bulan penjara pada Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu atas tuduhan menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi negara itu, Rabu (14/12/2022).

Selain menjatuhkan vonis penjara, pengadilan juga memberlakukan larangan politik yang dapat melengserkan Imamoglu dari jabatannya saat ini sebagai Wali Kota Istanbul. Imamoglu yang berasal dari oposisi utama Partai Rakyat Republik, diperkirakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Ribuan orang berkumpul di depan Balai Kota untuk mengecam putusan terhadap sang Wali Kota populer itu. Mereka meneriakkan slogan “Hak, Hukum, Keadilan!” dan menyerukan agar pemerintahan dan Erdogan mengundurkan diri.

Baca Juga: CCTV Rekam Detik-detik Pelaku Pengeboman Istanbul Turki di Jalan Istiklal, Lihat di Sini!

Melansir Associated Press, Kamis (15/12), kritikus menyebut persidangan sang Wali Kota Istanbul merupakan upaya menyingkirkan lawan utama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Turki dijadwalkan menggelar pemilihan presiden dan parlemen pada Juni mendatang. 

Jajak pendapat mengindikasikan penurunan popularitas atas sosok Erdogan di tengah gejolak ekonomi dan inflasi sebesar lebih dari 84 persen.

Imamoglu terpilih memimpin Istanbul pada Maret 2019. Kemenangannya merupakan pukulan bersejarah terhadap Erdogan dan Partai Keadilan dan Pembangunan sang Presiden, yang telah menguasai kota dengan penduduk terpadat di Turki itu selama seperempat abad. 

Saat itu, partai sang Presiden mendesak untuk menganulir hasil pemilihan Imamoglu di kota berpenduduk 16 juta jiwa itu dengan tudingan adanya penyimpangan. Desakan itu membuat pemilihan ulang wali kota kembali digelar beberapa bulan kemudian, yang ternyata dimenangkan pula oleh Imamoglu.

Baca Juga: Update Bom Istanbul: Tangkap 22 Tersangka, Pemerintah Turki Tuduh Pelakunya Pemberontak Kurdi

Imamoglu sendiri didakwa telah menghina sejumlah pejabat publik senior setelah ia menggambarkan pembatalan pemilihan yang sah sebagai aksi ‘kebodohan’ pada 4 November 2019.

Sang Wali Kota membantah telah menghina anggota dewan pemilihan, bersikeras bahwa kata-katanya merupakan respons terhadap pernyataan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu yang menyebutnya ‘bodoh’ dan menuding Imamoglu mengkritik Turki selama kunjungan ke Parlemen Eropa.

Baca Juga: Jantung Kota Istanbul Diserang Ledakan, Erdogan: Diduga Aksi Terorisme

Sebelumnya dalam persidangan, turut diperdengarkan kesaksian dari petugas pers Imamoglu, Murat Ongun dan seorang ajudan lainnya, yang mengonfirmasikan bahwa kalimat sang Wali Kota merupakan respons terhadap pernyataan Soylu.

Namun dalam sebuah unggahan video di media sosial, Soylu bersikukuh bahwa komentar Imamoglu ditujukan pada anggota dewan pemilihan, yang membatalkan pemilihan wali kota.


 


 



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x