Kompas TV entertainment selebriti

Alami Pengapuran Tulang, Nikita Mirzani: Biar Sakit, Aku Tetap ke Persidangan

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 16:45 WIB
alami-pengapuran-tulang-nikita-mirzani-biar-sakit-aku-tetap-ke-persidangan
Nikita Mirzani alami pengapuran tulang  (Sumber: Grid.id)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani bercerita mengenai kondisi tulang lehernya yang semakin memburuk akibat pengapuran tulang.

Nikita Mirzani mengatakan bahwa dirinya tak bisa menengok ke arah kiri karena penyakit yang dideritanya.

“Leherku nggak bisa belok ke sini (kiri) karena ada tulang tumbuh, ya karena pengapuran itu,” kata Nikita Mirzani, Selasa (13/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Hakim: Dito Mahendra Bisa Dipidana Jika Terus-terusan Tak Hadir di Sidang Nikita Mirzani

Akibat pengapuran tulang di tulang leher belakangnya, Nikita Mirzani mengaku kerap merasa kesakitan di malam hari hingga kesulitan tidur.

Dia mengatakan bahwa penyakit ini memang sudah lama dideritanya, bahkan sebelum terjerat kasus dengan Dito Mahendra.

Sebelumnya, dia rutin menjalani terapi setiap satu bulan sekali. Namun, terapinya harus absen lantaran dia ditahan.

“Ini udah mau dua bulan nggak terapi, cuma ditahan aja sakitnya,” ujar perempuan yang akrab disapa Nyai ini.

Kendati kondisi kesehatan tengah bermasalah, Nikita mengaku berusaha untuk datang di setiap persidangan. Pasalnya, dia ingin sekali bertemu dengan pelapornya, yakni Dito Mahendra.

“Pokoknya, biar sakit, aku tetap ke persidangan intinya,” tegas Nikita Mirzani.

Baca Juga: Dito Mahendra Absen di Sidang karena DBD, Pihak Nikita Mirzani Merasa Dipermainkan

Sebelumnya, Dito Mahendra dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Serang untuk pemeriksaan saksi, Senin (12/12/2022) kemarin.

Namun, Dito absen lantaran tengah dirawat di rumah sakit. Dito Mahendra mengirimkan surat kepada jaksa yang menerangkan bahwa dia tengah mengalami demam berdarah (DBD).

Atas hal itu, Majelis Hakim pun memberikan dua kali kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra sebagai saksi korban. Jika tidak bisa, Dito terancam bisa dipidana karena terus-terusan tak hadir di muka sidang.


 




Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x