Kompas TV nasional rumah pemilu

Jelang Pengundian Nomor Urut Pemilu 2024, Gerindra Pilih Gunakan yang Lama

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 12:07 WIB
jelang-pengundian-nomor-urut-pemilu-2024-gerindra-pilih-gunakan-yang-lama
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/11/2022).) (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya memilih menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019 untuk dicantumkan pada gelaran Pemilu 2024 mendatang. 

Diketahui, pada Pemilu 2019, partai berlambang kepala burung garuda itu menggunakan nomor urut 2. 

Baca Juga: PKS: Kami Tak Masalah dengan Nomor Urut di Pemilu 2024

"Rata-rata partai di Senayan termasuk Gerindra tetap memilih nomor yang lama karena kita akan lebih mudah sosialisasi dan juga dalam atribut," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12/2022). 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu. Hal ini untuk mengakomodir sejumlah aturan untuk melaksanakan gelaran Pemilu 2024. 

"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/12) kemarin. 


 

Idham mengatakan Perppu memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu: Kursi DPR Bertambah dan Parpol Lama Bisa Pakai Nomor Urut yang Sama

Perppu juga memuat perubahan materi norma yang terdapat dalam pasal 186 yaitu jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580. Di UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 kursi.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x