Kompas TV nasional hukum

Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer dan 4 Terdakwa Berhadapan

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 07:10 WIB
sidang-lanjutan-pembunuhan-brigadir-yosua-richard-eliezer-dan-4-terdakwa-berhadapan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruangan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kembali berlanjut, Rabu (14/12/2022) pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Lima terdakwa akan dihadirkan dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Namun, Richard atau Bharada E akan melakukan sidang secara terpisah di Ruang APM, tetapi masih dalam satu gedung yang sama.

"Untuk terdakwa Richard, kami pisahkan, dia akan ikuti Zoom di ruang APM di atas," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Ricky Rizal: Sumpah Saya Tidak Melihat Ferdy Sambo Menembak Yosua

Untuk diketahui sidang hari ini akan dilakukan secara maraton hingga Rabu minggu depan (21/12/2022). 

Dalam sidang ini juga akan menghadirkan lima orang yang merupakan ahli. Mereka adalah Febrianti Ar-Rosyid sebagai ahli Pusat Laboratorium dan Forensik, dan Sirajul Umam sebagai ahli Biologi Forensik. 


 

Kemudian Fira Sania sebagai Ahli DNA, Arif Sumirat sebagai ahli Balistik, dan Heri Priyanto sebagai ahli Digital Forensik.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa oleh Yosua di Magelang.

Baca Juga: Eliezer Diminta Putri Bersihkan Barang Milik Yosua dan Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x