Kompas TV regional berita daerah

RKUHP Turunkan Hukuman Koruptor Masih Menuai Polemik

Senin, 12 Desember 2022 | 19:43 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pengesahan rancangan kitab undang-undang pidana (RKUHP) menjadi undang undang  masih menuai polemik. Dialog yang digelar keluarga besar lorong hitam fakultas Hukum Universitas Hasanuddin khusus menyoroti pemangkasan hukuman bagi koruptor.

Diskusi publik membahas KUHP digelar keluarga besar lorong hitam fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi.
Tindak pidana korupsi dalan kuhp menjadi pembahasan bersama dengan advokat Anwar Ilyas dan pemateri dari kejaksaan Muhit Nur.

Kedua pemateri fokus pada banyaknya pasal baru dalam KUHP yang di sahkan. Salah satunya adalah ketentuan tentang korupsi dimana pelaku tindak pidana korupsi yang dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Peserta dialog menyayangkan adanya pemangkasan hukuman di tengah maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

 

#RKUHPMenuaiPolemik

#FakultasHukumUniversitasHasanuddin

#PolemikPemangkasanhukumanbagiKoruptor


Sumber : Kompas TV Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x