Kompas TV nasional hukum

Penjelasan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP Baru

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 05:10 WIB
penjelasan-istana-soal-perzinaan-bukan-suami-istri-kena-pidana-di-kuhp-baru
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meyakini pasal mengenai persetubuhan dengan orang bukan suami atau istrinya dalam KUHP baru jauh dari aturan kontroversi yang berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi. 

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan.

Pihak yang bisa membuat laporan juga tidak sembarangan, yakni hanya suami atau istri yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. 

Selain itu, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak atau yang dirugikan secara langsung. 

Baca Juga: PKS Minta DPR Cabut Pasal 240 RKUHP Terkait Penghina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun

"Jadi tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri," ujarnya dalam pesan tertulis, Rabu (7/12/2022).

Dini menambahkan selain soal delik aduan, dalam KUHP baru tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya.

Adapun KUHP juga tidak memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia. 

Hal ini sekaligus meluruskan maraknya pemberitaan keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia. 

Baca Juga: Tercantum di KUHP Terbaru: Mabuk di Jalan Bisa Kena Denda Rp10 Juta hingga Rp50 Juta

Menurutnya jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama, tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.