Kompas TV regional berita daerah

Kemenkumham Sulsel : Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris Tidak Terjadi Melalui Peran Serta Notaris

Kompas.tv - 5 Desember 2022, 16:50 WIB
kemenkumham-sulsel-pencucian-uang-dan-pendanaan-teroris-tidak-terjadi-melalui-peran-serta-notaris
 Kadiv Yankumham dalam kunjungannya berdasarkan surat perintah kepala kantor wilayah, Linerti Sitinjak, juga didampingi oleh Kabid Yankumham (Sumber: -)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Nur Ichwan, Sabtu (3/12) menyampaikan, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengunjungi beberapa kantor notaris yang ada di Kabupaten toraja guna mensosialisasikan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) agar Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme tidak terjadi melalui peran serta notaris.  

Dalam keterangannya,  Nur Ichwan sampaikan, Prinsip Mengenali Penggunan Jasa (PMPJ) berdasar pada peraturan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dua notaris yang dikunjungi dalam kegiatan ini yanki Notaris Lily G Rante Tandung dan Pippianti.  Kadiv Yankumham dalam kunjungannya berdasarkan surat perintah kepala kantor wilayah, Linerti Sitinjak, juga didampingi oleh Kabid Yankumham Mohammad Yani, Kasubid AHU Jean Henry Patu dan Pelaksana pada Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Syaiful Gazali, A. Wildania dan Yuyun.

Pada kedua notaris yang dikunjungi, Kadivyankum mengatakan agar notaris dalam menjalankan tugasnya dapat berpegang teguh terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. 

Nur Ichwan melanjutkan, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) diterapkan dalam jabatan Notaris dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang menyatakan Notaris sebagai salah satu pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). 

Hal ini sejalan dengan meningkatnya angka TPPU serta rentannya TPPU yang melibatkan jasa notaris (gatekeeper) dalam upaya menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana asal menjadi penyebab diterapkannya PMPJ.

Untuk itu, Notaris wajib menerapkan PMPJ dalam melaksanakan tugas profesinya, karena dalam PP No.43 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2021 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU mencakup juga notaris.

Hal ini juga terkait peran notaris menjaga kepentingan negara (social ultimate goal) yaitu mendeteksi penggunaan jasa notaris oleh pelaku TPPU.


#TPPU
#pendanaanteroris
#perannotaris



Sumber : Kompas TV Makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x