Kompas TV bisnis ukm

Syarat dan Cara Ajukan KUR Super Mikro BRI, Plafon Rp10 Juta dan Tanpa Agunan

Kompas.tv - 30 November 2022, 07:35 WIB
syarat-dan-cara-ajukan-kur-super-mikro-bri-plafon-rp10-juta-dan-tanpa-agunan
BRI merupakan salah satu bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Masyarakat bisa mengajukan KUR ke BRI secara online (30/12/2021). (Sumber: BRI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di Indonesia. Bagi Anda yang ingin memulai usaha setelah terdampak PHK, bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) super mikro dari pemerintah. Salah satu bank menyediakan KUR super mikro adalah bank BRI. 

KUR super mikro BRI menyediakan plafon pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta, jangka waktu cicilan mulai dari 9 bulan hingga 33 bulan, tanpa agunan, dan bunga rendah hanya 3 persen. 

Namun, KUR super mikro BRI memang mensyaratkan usaha yang dijalankan sudah harus berjalan, meskipun kurang dari 6 bulan. Pekerja yang terdampak PHK bisa menggunakan uang pesangon untuk memulai usaha, sebelum mengajukan kredit. 

Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP 2023, KSPI Minta Gubernur Revisi Sesuai Usulan Buruh

KUR super mikro BRI juga bisa diajukan oleh ibu rumah tangga yang ingin membuka usaha kecil-kecilan. Seperti warung kelontong, warung sayuran segar, kedai pulsa, atau usaha lainnya. 

Mengutip dari laman resmi kur.bri.co.id, syarat mengajukan KUR super mikro BRI adalah: 

Syarat Ajukan KUR Super Mikro BRI

1. Memiliki Usaha Produktif
2. Lama usaha bisa kurang dari 6 bulan
3. Dalam hal ini calon debitur KUR Super Mikro yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

  • Mengikuti pendampingan
  • Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya
  • Tergabung dalam kelompok usaha
  • Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif yang dan layak

Baca Juga: BI Naikkan Suku Bunga, Beban Masyarakat Bertambah karena Cicilan Kredit dan Pinjaman Bengkak

4. Fotocopy KK dan KTP
5. Memiliki Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan minimal setingkat RT/RW
6. Belum pernah mendapatkan KUR dan tidak sedang menerima pinjaman komersial
7. Jika penerima KUR Super Mikro merupakan pegawai yang terkena PHK maka tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana angka 2 di atas.

Cara Ajukan KUR Super Mikro BRI:



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x