Kompas TV nasional politik

Hitung-Hitungan Politikus DPR Soal Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa

Kompas.tv - 22 November 2022, 22:00 WIB
hitung-hitungan-politikus-dpr-soal-calon-panglima-tni-pengganti-jenderal-andika-perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melaksanakan rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Faktor masa bakti dinilai menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo terkait calon panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus tak memungkiri faktor masa pensiun calon panglima TNI kemungkinan dalam pertimbangan, mengingat Indonesia akan menjalani pemilu pada 2024 mendatang.

Sebab, Panglima TNI baru nantinya memiliki tantangan untuk memastikan keamanan jelang Pemilu 2024. 

Menurutnya jika merujuk pertimbangan tersebut, kans KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sangat terbuka. Fadjar masih memiliki dua tahun masa bakti hingga 2024.

Baca Juga: DPR Desak Presiden Jokowi untuk Segera Kirimkan Nama Panglima TNI Baru, Ini Alasannya...

Sedangkan KSAD Jendral TNI Dudung Abdurachman dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono memiliki masa bakti sampai 2023. 

"Nah dari aspek waktu saja, kita bisa lihat, oh (untuk) hadapi pemilu siapa kira-kira (calon Panglima TNI yang tepat)," ujar Lodewijk di gedung DPR, Selasa (22/11/2022). Dikutip dari Kompas.com. 

Lebih lanjut Lodewijk menyatakan meski faktor masa bakti bisa masuk dalam analisa memilih calon panglima TNI, namun seluruh keputusan terkait pergantian panglima TNI tetap menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi.

Mantan Danjen Kopassus ini menegaskan, DPR hanya menjalankan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test

Baca Juga: Menghitung Peluang 3 Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika, dari Usia dan Sistem Bergilir

Ketiga kepala staf TNI juga punya peluang yang sama karena penentuan calon Panglima TNI dipilih oleh Presiden Joko Widodo. 

"Sekali lagi yang tahu Presiden, nanti kalau analisa dari saya jadi lain ceritanya," ujar Lodewijk.

Sebelumnya DPR meminta agar Surat Presiden terkait calon panglima TNI bisa diberikan sebelum masa reses. 

Adapun DPR akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Sedangkan Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuk masa pensiun pada 21 Desember 2022.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x