Kompas TV nasional hukum

Dua Pengedar Sabu 53 Kilogram Divonis Hukuman Mati

Kompas.tv - 18 November 2022, 03:05 WIB
dua-pengedar-sabu-53-kilogram-divonis-hukuman-mati
Terdakwa kasus narkotika seberat 53,9 kg dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Kamis (17/11/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anwar (38) dan Baihaqi (37) selaku terdakwa pengedar sabu 53 kilogram, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Kamis (17/11/2022).

Masing-masing terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah, oleh karena itu dijatuhi hukuman mati," kata Lingga, Ketua Majelis Hakim, menukil Antara.

Lingga menyebut, masing-masing terdakwa melakukan hal yang memberatkan hukuman, seperti melarikan diri, tak mendukung pemberantasan narkoba, serta barang bukti dengan jumlah terlalu banyak.

Baca Juga: Ini Daftar 88 Pinjol Ilegal dari Satgas Waspada Investasi, Masyarakat Diimbau Hati-hati

Menanggapi putusan itu, Deswita Apriani selaku penasihat hukum mengajukan keberatan, terutama karena masing-masing ditangkap di perairan Sumatera Utara.

"Lokasinya tidak di Lampung, jadi seharusnya tidak menjalani sidang di Lampung. Itu salah satu keberatan kami atas putusan yang dijatuhi hakim," ujar Deswita.

Anwar dan Baihaqi ditangkap tim gabungan Polda Lampung, Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, dan Bea Cukai Aceh pada 14 Februari 2022 silam.

Ketika itu, keduanya sedang bertransaksi di perairan Sumatera Utara (Sumut) terkait jaringan internasional Thailand. Barang bukti sabu seberat 53,59 kilogram ditemukan dalam kemasan teh China.

Baca Juga: Dipenjara 21 Tahun, Terpidana Mati Kasus Peredaran Gelap Narkotika Merri Utami Terus Cari Keadilan


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x